
Nelayan Didampingi Susi Pinjam Bank Beli Alat Selain Cantrang
Exist In Exist, CNBC Indonesia
18 January 2018 12:34

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjamin adanya bantuan pinjaman dana perbankan kepada nelayan agar mudah beralih dari cantrang ke alat penangkap lain.
“Kami akan data satu per satu (ke nelayan yang masih menggunakan cantrang). Akan kami arahkan, kami dampingi ke perbankan,” jelas Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (18/01/2018).
Terkait dengan hal tersebut, dia menuturkan KKP juga membentuk satuan tugas khusus yang diketuai oleh Laksamana Madya Widodo. Pembentukan satgas tersebut diyakini dapat mempercepat proses pengalihan alat tangkap sehingga peraturan pelarangan penggunaan cantrang dapat berlaku efektif.
Adapun masa peralihan ini tidak dibatasi oleh waktu, dengan kata lain menunggu hingga seluruh nelayan siap.
"Yang bisa sebulan ya sudah sebulan, yang enam bulan ya sudah kami kasih enam bulan. Jadi by name, by address, kami akan data satu per satu," tegas Susi.
Selama masa peralihan ini, kapal cantrang boleh beroperasi dengan ketentuan tidak keluar dari Pantai Utara, Laut Jawa, serta harus terdaftar. Berdasarkan data terakhir KKP, lanjutnya, masih ada sekitar 1.200 kapal yang masih menggunakan cantrang.
"Data pastinya akan kami rilis setelah verifikasi nanti. Batam, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juana, Lamongan, itu semua sudah termasuk dalam komitmen ini," ujarnya.
Kemarin, Presiden Joko Widodo memutuskan penundaan pelarangan penggunaan cantrang yang harusnya berlaku 1 Januari 2018 untuk memberi waktu kepada nelayan untuk beralih ke alat tangkap lain.
Larangan cantrang sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
(ray/ray) Next Article Didesak Nelayan, Susi Kembali Izinkan Cantrang
“Kami akan data satu per satu (ke nelayan yang masih menggunakan cantrang). Akan kami arahkan, kami dampingi ke perbankan,” jelas Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (18/01/2018).
Terkait dengan hal tersebut, dia menuturkan KKP juga membentuk satuan tugas khusus yang diketuai oleh Laksamana Madya Widodo. Pembentukan satgas tersebut diyakini dapat mempercepat proses pengalihan alat tangkap sehingga peraturan pelarangan penggunaan cantrang dapat berlaku efektif.
"Yang bisa sebulan ya sudah sebulan, yang enam bulan ya sudah kami kasih enam bulan. Jadi by name, by address, kami akan data satu per satu," tegas Susi.
Selama masa peralihan ini, kapal cantrang boleh beroperasi dengan ketentuan tidak keluar dari Pantai Utara, Laut Jawa, serta harus terdaftar. Berdasarkan data terakhir KKP, lanjutnya, masih ada sekitar 1.200 kapal yang masih menggunakan cantrang.
"Data pastinya akan kami rilis setelah verifikasi nanti. Batam, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juana, Lamongan, itu semua sudah termasuk dalam komitmen ini," ujarnya.
Kemarin, Presiden Joko Widodo memutuskan penundaan pelarangan penggunaan cantrang yang harusnya berlaku 1 Januari 2018 untuk memberi waktu kepada nelayan untuk beralih ke alat tangkap lain.
Larangan cantrang sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
(ray/ray) Next Article Didesak Nelayan, Susi Kembali Izinkan Cantrang
Most Popular