
Industri Petrokimia Dapat Insentif Pajak Hingga 300%
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
05 February 2018 10:20

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menyiapkan insentif pajak berupa tax allowance untuk pengembangan industri petrokimia di Tanah Air.
Tax allowance yang diberikan adalah untuk pengembangan sumber daya manusia sebesar 200%, serta pusat riset dan pengembangan (research and development/R&D) mencapai 300%.
“Pemerintah sedang siapkan investif fiskal tax allowance 200% untuk vokasi (program pendidikan) dan R&D 300%,” jelas Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono, Senin (05/02/2018).
Adapun dia menuturkan dalam lima tahun mendatang industri petrokimia dapat tumbuh double digit atau minimal 10% setiap tahunnya dibandingkan dengan saat ini 8%-9%. Tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
(ray/dru) Next Article Kemenperin: Harga Gas Murah Bisa Dicabut Kalau Industri Malas
Tax allowance yang diberikan adalah untuk pengembangan sumber daya manusia sebesar 200%, serta pusat riset dan pengembangan (research and development/R&D) mencapai 300%.
“Pemerintah sedang siapkan investif fiskal tax allowance 200% untuk vokasi (program pendidikan) dan R&D 300%,” jelas Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono, Senin (05/02/2018).
Adapun dia menuturkan dalam lima tahun mendatang industri petrokimia dapat tumbuh double digit atau minimal 10% setiap tahunnya dibandingkan dengan saat ini 8%-9%. Tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
(ray/dru) Next Article Kemenperin: Harga Gas Murah Bisa Dicabut Kalau Industri Malas
Most Popular