
Ayo Ambil, Bunga Kredit Usaha Rakyat Kini Hanya 7%
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
30 January 2018 19:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Aturan tersebut membawa kabar gembira bagi para entrepreneur alias pengusaha, bunga KUR turun jadi 7% per tahun.
"Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam siaran persnya, Selasa (30/1/2018).
Selain bunga KUR, ada 11 perubahan kebijakan lainnya. Berikut rinciannya :
Iskandar menerangkan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi). Di tahun 2018, target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.
“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, optimistis dapat mencapai target tersebut. Terlihat dari data tahun 2017, penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, jasa-jasa) mencapai sebesar Rp 40,9 triliun (42,3%). Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp 55,8 triliun (57,7%). Dibandingkan dengan kinerja tahun 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9% (yoy).
Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
“KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan dan penggemukan ternak rakyat. Adapun plafon KUR Khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” kata Iskandar.
(dru) Next Article Sisa Sebulan, Penyaluran KUR 2018 Sudah 95% dari Target
"Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam siaran persnya, Selasa (30/1/2018).
Selain bunga KUR, ada 11 perubahan kebijakan lainnya. Berikut rinciannya :
- Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun
- Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR
- Skema KUR Khusus;
- Skema KUR multisektor;
- Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;
- Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;
- Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;
- Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;
- Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;
- Struktur biaya KUR penempatan TKI;
- KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;
- KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, optimistis dapat mencapai target tersebut. Terlihat dari data tahun 2017, penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, jasa-jasa) mencapai sebesar Rp 40,9 triliun (42,3%). Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp 55,8 triliun (57,7%). Dibandingkan dengan kinerja tahun 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9% (yoy).
Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
“KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan dan penggemukan ternak rakyat. Adapun plafon KUR Khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” kata Iskandar.
(dru) Next Article Sisa Sebulan, Penyaluran KUR 2018 Sudah 95% dari Target
Most Popular