
Ini Bukti Karut-marut Data Garam Nasional
26 January 2018 12:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru saja dihebohkan dengan fenomena impor beras pada awal tahun ini, Indonesia kembali dirisaukan oleh rencana impor garam industri yang dialokasikan sebesar 3,7 juta ton sesuai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sejalan dengan keputusan impor itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan.
Adapun sebetulnya DPR masih belum menyetujui impor garam ini karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ternyata memiliki rekomendasi impor yang berbeda. Kementerian yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti ini hanya mengusulkan impor 2,13 juta ton atau apabila dibulatkan 2,2 juta ton.
Perbedaan data inilah pangkal masalah dari polemik impor garam.
Tim Riset CNBC Indonesia mencoba menelusuri data-data terkait garam, dan menemukan Indonesia sempat memiliki neraca garam nasional yang dipublikasikan namun hanya untuk periode 2011 - 2014. Neraca ini disusun secara gotong royong oleh Kemenperin, KKP, Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Belum jelas alasan mengapa data 2015 hingga saat ini tidak lagi tersedia, atau tidak dipublikasikan.
Data tentang pergaraman nasional pada 2016 dan 2017 sebetulnya dapat ditemukan oleh Tim Riset CNBC Indonesia, hanya saja dari sumber yang berbeda-beda. Data tersebut dirilis oleh masing-masing kementerian atau lembaga teknis, yakni dari KKP, Kemenperin dan data ekspor - impor garam oleh BPS.
Kemenperin merilis data kebutuhan garam, namun tidak mencantumkan data stok atau produksi yang memang ini menjadi wilayah KKP.
KKP juga memilik data pergaraman nasional yang menunjukkan perkiraan kebutuhan pada tahun ini, selain mencantumkan stok dan produksi lokal.
Lalu, apa yang dapat disimpulkan dari data yang dirilis masing-masing, oleh KKP dan Kemenperin?
Data di atas menunjukkan adanya perbedaan kebutuhan garam untuk sektor industri pada tahun ini. Hal ini yang sangat disayangkan terjadi, akibat dari kementerian merilis data versi masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun pernah mengungkapkan karut marut data garam. “KKP bilang 2,2 juta ton (kebutuhan impor), tapi Menteri Perindustrian bilang 3,7 juta. Saya tanya ada rinciannya? Sangat rinci. Kami tanya 2,2 juta ton bagaimana rinciannya, dari BPS. Kami tanya BPS juga ada. Angkanya berapa? Sebetulnya 3,7 juta,” kata Darmin.
Adanya iktikad baik untuk memulihkan kembali upaya penyusunan neraca garam nasional dapat menghindari polemik antar instansi pemerintah, sehingga dapat membantu mengambil kebijakan yang tepat terkait pengembangan industri garam nasional.
(ray/ray) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!
Sejalan dengan keputusan impor itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan.
Adapun sebetulnya DPR masih belum menyetujui impor garam ini karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ternyata memiliki rekomendasi impor yang berbeda. Kementerian yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti ini hanya mengusulkan impor 2,13 juta ton atau apabila dibulatkan 2,2 juta ton.
Tim Riset CNBC Indonesia mencoba menelusuri data-data terkait garam, dan menemukan Indonesia sempat memiliki neraca garam nasional yang dipublikasikan namun hanya untuk periode 2011 - 2014. Neraca ini disusun secara gotong royong oleh Kemenperin, KKP, Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik (BPS).
![]() Neraca Garam Nasional 2011-2014. Sumber: KKP |
Belum jelas alasan mengapa data 2015 hingga saat ini tidak lagi tersedia, atau tidak dipublikasikan.
Data tentang pergaraman nasional pada 2016 dan 2017 sebetulnya dapat ditemukan oleh Tim Riset CNBC Indonesia, hanya saja dari sumber yang berbeda-beda. Data tersebut dirilis oleh masing-masing kementerian atau lembaga teknis, yakni dari KKP, Kemenperin dan data ekspor - impor garam oleh BPS.
Kemenperin merilis data kebutuhan garam, namun tidak mencantumkan data stok atau produksi yang memang ini menjadi wilayah KKP.
KKP juga memilik data pergaraman nasional yang menunjukkan perkiraan kebutuhan pada tahun ini, selain mencantumkan stok dan produksi lokal.
Lalu, apa yang dapat disimpulkan dari data yang dirilis masing-masing, oleh KKP dan Kemenperin?
![]() |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun pernah mengungkapkan karut marut data garam. “KKP bilang 2,2 juta ton (kebutuhan impor), tapi Menteri Perindustrian bilang 3,7 juta. Saya tanya ada rinciannya? Sangat rinci. Kami tanya 2,2 juta ton bagaimana rinciannya, dari BPS. Kami tanya BPS juga ada. Angkanya berapa? Sebetulnya 3,7 juta,” kata Darmin.
Adanya iktikad baik untuk memulihkan kembali upaya penyusunan neraca garam nasional dapat menghindari polemik antar instansi pemerintah, sehingga dapat membantu mengambil kebijakan yang tepat terkait pengembangan industri garam nasional.
(ray/ray) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!
Most Popular