Ini Rincian Penggunaan Garam Impor Versi Kemenperin

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
25 January 2018 15:47
Kementerian Perdagangan menerbitkan izin 2,37 juta ton impor garam, namun masih dinilai kurang oleh Kementerian Perindustrian.
Foto: CNBC Indonesia/ Donald Banjarnahor
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton, namun volume tersebut dinilai Kementerian Perindustrian masih kurang.

Dirjen Industri Kimia, Kulit, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan kebutuhan terbesar garam impor untuk industri CAP (chlor alkali plant/petrokimia) saja mencapai 1,7 juta ton, belum industri yang lain. 

"Ya belum cukup. Untuk industri CAP mencapai 1,7 juta ton dan 700 ribu ton untuk industri kertas. Belum industri yang lainnya," jelas Sigit kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/01/2018).

Meskipun demikian, Sigit mengatakan pentahapan impor sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kementerian Perdagangan.


"Pentahapannya tergantung Kemendag dan kebutuhan sektor industrinya masing-masing," ujarnya.

Adapun Sigit merinci kebutuhan garam impor untuk industri  yakni:

1. Petrokimia - 1,780.000 ton
2. Pulp dan Kertas - 708.500 ton
3. Farmasi dan Kosmetik - 6.846 ton
4. Pengasinan Ikan - 460.000 ton
5. Pakan Ternak - 60.000 ton
6. Penyamakan Kulit - 60.000 ton
7. Sabun dan Deterjen - 30.000 ton
8. Tekstil dan Resin - 30.000 ton
9. Pengeboran Minyak - 50.000 ton
10. Aneka Pangan - 535.000 ton
11. Lain-lain - 50.000 ton


(ray/ray) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular