Begini Perhitungan Garam Impor Versi Menteri Susi Pudjiastuti

Raydion Subiantoro & Exist In Exist, CNBC Indonesia
25 January 2018 16:55
Kementerian Kelautan dan Perikanan memperhitungkan produksi lokal dalam memperhitungkan rekomendasi impor.
Foto: CNBC Indonesia/ Donald Banjarnahor
Jakarta, CNBC Indonesia – Polemik impor garam berawal dari berbedanya rekomendasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemenperin meminta impor garam mencapai 3,7 juta ton untuk kebutuhan industri, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan impor cukup 2,2 juta ton.

Adapun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian menyetujui rekomendasi dari Kemenperin, yakni impor garam harus 3,7 juta ton, di mana saat ini Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan izin impor 2,37 juta ton.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti, mengaku tidak tahu ketika siang tadi dikonfirmasi terkait izin impor yang telah terbit itu.

"Belum ada omongan apa-apa," jelasnya, Kamis (25/01/2018).

Berdasarkan data yang didapat dari KKP, kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu memasukkan angka produksi lokal dan stok garam nasional untuk menghitung rekomendasi impor.


Berikut neraca garam yang dibuat oleh KKP:

Rincian2018
Stok awal349.505
Produksi1.500.000
Penggunaan3.983.280
Stok akhir-2.133.776

Volume penggunaan garam tersebut mencakup konsumsi untuk industri 3,66 juta ton dan sisanya rumah tangga. 


(ray/ray) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular