DPR Tolak Impor Garam 3,7 Juta Ton

Exist In Exist, CNBC Indonesia
22 January 2018 14:23
DPR menolak impor garam sebanyak 3,7 juta ton karena tidak sesuai rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Foto: Exist In Exist
Jakarta, CNBC Indonesia – DPR memutuskan untuk menolak impor garam sebanyak 3,7 juta ton karena tidak sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan rapat kerja antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Komisi IV DPR yang digelar hari ini, Senin (14/01/2018).

Penolakan DPR itu didasari karena rekomendasi impor garam dari KKP hanya sebanyak 2,13 juta ton, namun, Menteri Koordinator Perekonomomian Darmin Nasution pekan lalu memutuskan impor garam hingga 3,7 juta ton.

“Komisi IV DPR RI menolak dilakukan impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam,” ujar Wakil Ketua Komisi IV, Michael Wattimena, saat membacakan kesimpulan rapat.


Seperti diketahui, pada Jumat pekan lalu Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bersama menteri-menteri di bawah keduanya menggelar rapat untuk membahas kebutuhan garam di dalam negeri.

Melalui rapat tersebut diputuskan industri di dalam negeri membutuhkan sebanyak 3,7 juta ton garam impor sesuai dengan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

“Dirjen di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) menawarkan, ya kita kasih dulu lah 2,2 juta ton, nanti dilihat situasinya. Ya saya bilang, lah itu nanti terulang lagi seperti tahun-tahun kemarin, giliran dilihat situasinya, gak keluar rekomendasinya,” jelas Darmin usai rapat pekan lalu.

Darmin menyebutkan ada sekitar 100 perusahaan yang membutuhkan garam industri sehingga angka 3,7 juta ton merupakan angka yang wajar. 

(ray/ray) Next Article Ternyata RI Impor Garam 2,6 Juta Ton di 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular