
Armada Transportasi Online Diminta Penuhi Persyaratan
Exist In Exist, CNBC Indonesia
17 January 2018 19:45

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perhubungan mengingatkan agar armada transportasi online seperti mobil Go-Car, Uber, Grab, dan lainnya harus memenuhi persyaratan untuk beroperasi sebelum 1 Februari 2018.
Regulator transportasi publik itu sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur Angkutan Sewa Khusus.
Peraturan menteri itu dikeluarkan pada 1 November 2017 dengan masa transisi tiga bulan sebelum berlaku penuh.
“Saya masih mendengar ada yang berpendapat bahwa pemerintah pusat yakni Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan masih melakukan pembiaran. Saya tekankan kami tidak ragu-ragu dalam bertindak, filosofis dari PM 108 yaitu berada di tengah-tengah mengayomi kedua pihak,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat memimpin rapat persiapan penegakan hukum PM 108 di Jakarta, Rabu (17/01/2018).
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh armada transportasi online itu antara lain pengemudi memiliki SIM Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki STNK, bukti lulus uji dan kartu pengawasan, serta kendaraan harus berstiker Angkutan Sewa Khusus (ASK).
(ray/ray) Next Article Menhub: Go-Jek Cs Hanya Kejar Target, Driver Jadi Korban
Regulator transportasi publik itu sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur Angkutan Sewa Khusus.
Peraturan menteri itu dikeluarkan pada 1 November 2017 dengan masa transisi tiga bulan sebelum berlaku penuh.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh armada transportasi online itu antara lain pengemudi memiliki SIM Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki STNK, bukti lulus uji dan kartu pengawasan, serta kendaraan harus berstiker Angkutan Sewa Khusus (ASK).
(ray/ray) Next Article Menhub: Go-Jek Cs Hanya Kejar Target, Driver Jadi Korban
Most Popular