
Tak Hanya Plastik Kresek yang Kena Cukai Nantinya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 January 2018 19:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut, pengenaan cukai terhadap plastik kresek hanya tahap awal. Pemerintah, pun tak menutup kemungkinan untuk memperluas cakupan jenis plastik lainnya untuk dikenakan cukai.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai DJBC Sunaryo mengungkapkan, fokus pemerintah saat ini masih pada pengenaan cukai plastik kresek. Apalagi, rencana pengenaan cukai ini masih dalam tahap pembahasan bersama pemangku kepentingan lainnya,
“Ini akan berkembang, tapi sampai sekarang belum. Masih dalam pembahasan,” ungkap Sunaryo kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/1/2018).
Meskipun seluruh pemangku kepentingan telah sepakat untuk menjadikan plastik kresek sebagai barang kena cukai (BKC), namun pemerintah saat ini masih merumuskan kebijakan tersebut, terutama dari sisi pengenaan tarif yang dikenakan.
Kepala sub Direktorat Penerimaan DJBC Rudy Rachmadi mengatakan, mekanisme pungutan cukai plastik tidak akan jauh berbeda dengan BKC lainnya. Hal ini untuk mempermudah administrasi pemungutan cukai.
“Sama seperti rokok, yang bayar cukainya awalnya produsen. Tapi dalam harga jual, sudah termasuk komponen cukai yang nantinya dibayar juga oleh konsumen,” jelasnya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku bahwa seluruh lembaga dan institusi terkait telah sepakat untuk menjadikan plastik kresek sebagai barang kena cukai (BKC) tahun ini.
Meskipun memastikan komponen plastik akan menjadi BKC, namun Heru menegaskan, bahwa eksekusi kebijakan ini akan tetap bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berharap, bisa segera melakukan pembahasan dengan parlemen.
Selain menjadikan plastik sebagai BKC, pemerintah saat ini masih mengkaji untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Adapun untuk cukai plastik, potensi penerimaan yang masuk diperkiakan mencapai Rp 500 miliar.
(dru) Next Article Plastik Kena Cukai, Industri Makin Suram
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai DJBC Sunaryo mengungkapkan, fokus pemerintah saat ini masih pada pengenaan cukai plastik kresek. Apalagi, rencana pengenaan cukai ini masih dalam tahap pembahasan bersama pemangku kepentingan lainnya,
“Ini akan berkembang, tapi sampai sekarang belum. Masih dalam pembahasan,” ungkap Sunaryo kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/1/2018).
Kepala sub Direktorat Penerimaan DJBC Rudy Rachmadi mengatakan, mekanisme pungutan cukai plastik tidak akan jauh berbeda dengan BKC lainnya. Hal ini untuk mempermudah administrasi pemungutan cukai.
“Sama seperti rokok, yang bayar cukainya awalnya produsen. Tapi dalam harga jual, sudah termasuk komponen cukai yang nantinya dibayar juga oleh konsumen,” jelasnya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku bahwa seluruh lembaga dan institusi terkait telah sepakat untuk menjadikan plastik kresek sebagai barang kena cukai (BKC) tahun ini.
Meskipun memastikan komponen plastik akan menjadi BKC, namun Heru menegaskan, bahwa eksekusi kebijakan ini akan tetap bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berharap, bisa segera melakukan pembahasan dengan parlemen.
Selain menjadikan plastik sebagai BKC, pemerintah saat ini masih mengkaji untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Adapun untuk cukai plastik, potensi penerimaan yang masuk diperkiakan mencapai Rp 500 miliar.
(dru) Next Article Plastik Kena Cukai, Industri Makin Suram
Most Popular