
Plastik Kena Cukai, Industri Makin Suram
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 January 2018 16:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menegaskan, rencana pengenaan cukai terhadap plastik kresek hanya akan semakin memberatkan industri plastik hilir.
Presiden Asosiasi Aphindo Gunawan Tjokro mengungkapkan, rencana pengenaan cukai plastik kresek secara tidak langsung menghambat keberlangsungan industri. Tidak hanya dari sisi biaya produksi yang harus dikeluarkan, maupun juga biaya operasional.
“Timingnya tidak tepat, ketika tahun ini kita sudah mulai membangun optimisme. Sekarang itu, kami mencari keuntungan 3% aja sulitnya minta ampun,” kata Gunawan kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/1/2018).
Gunawan mengungkapkan, industri saat ini masih diberatkan atas tarif bea masuk sebesar 10% untuk bahan baku plastik seperti polipropilena (PP) dan polietilena (PE) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk tertentu.
Presentase tersebut, kata dia, membuat harga bahan baku impor menjadi tidak kompetitif. Hal ini, pada akhirnya mendorong industri untuk memilih impor dari negara yang masuk dalam kemitraan ASEAN - China Free Trade Agreement (ACFTA).
“Sementara di ASEAN, itu bahan bakunya tidak bagus. Aturan ini hanya menguntungkan industri petrokimia. Sekarang kalau ditambah beban cukai, bagaimana kami bisa berjalan,” jelasnya.
Menurut Gunawan, pemerintah perlu mengkaji ulang rencana pengenaan cukai terhadap plastik kresek. Apalagi, lanjutnya, plastik kresek saat ini bisa dimanfaatkan, seperti yang dilakukan di India. Negara tersebut, membangun jalan dengan cara mendaur ulang plastik.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku bahwa seluruh lembaga adn institusi terkait telah sepakat untuk menjadikan plastik kresek sebagai barang kena cukai (BKC) tahun ini.
Meskipun memastikan komponen plastik akan menjadi BKC, namun Heru menegaskan, bahwa eksekusi kebijakan ini akan tetap bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berharap, bisa segera melakukan pembahasan dengan parlemen.
Selain menjadikan plastik sebagai BKC, pemerintah saat ini masih mengkaji untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Adapun untuk cukai plastik, potensi penerimaan yang masuk diperkiakan mencapai Rp 500 miliar.
(dru) Next Article Tak Hanya Plastik Kresek yang Kena Cukai Nantinya
Presiden Asosiasi Aphindo Gunawan Tjokro mengungkapkan, rencana pengenaan cukai plastik kresek secara tidak langsung menghambat keberlangsungan industri. Tidak hanya dari sisi biaya produksi yang harus dikeluarkan, maupun juga biaya operasional.
“Timingnya tidak tepat, ketika tahun ini kita sudah mulai membangun optimisme. Sekarang itu, kami mencari keuntungan 3% aja sulitnya minta ampun,” kata Gunawan kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/1/2018).
Presentase tersebut, kata dia, membuat harga bahan baku impor menjadi tidak kompetitif. Hal ini, pada akhirnya mendorong industri untuk memilih impor dari negara yang masuk dalam kemitraan ASEAN - China Free Trade Agreement (ACFTA).
“Sementara di ASEAN, itu bahan bakunya tidak bagus. Aturan ini hanya menguntungkan industri petrokimia. Sekarang kalau ditambah beban cukai, bagaimana kami bisa berjalan,” jelasnya.
Menurut Gunawan, pemerintah perlu mengkaji ulang rencana pengenaan cukai terhadap plastik kresek. Apalagi, lanjutnya, plastik kresek saat ini bisa dimanfaatkan, seperti yang dilakukan di India. Negara tersebut, membangun jalan dengan cara mendaur ulang plastik.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku bahwa seluruh lembaga adn institusi terkait telah sepakat untuk menjadikan plastik kresek sebagai barang kena cukai (BKC) tahun ini.
Meskipun memastikan komponen plastik akan menjadi BKC, namun Heru menegaskan, bahwa eksekusi kebijakan ini akan tetap bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berharap, bisa segera melakukan pembahasan dengan parlemen.
Selain menjadikan plastik sebagai BKC, pemerintah saat ini masih mengkaji untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Adapun untuk cukai plastik, potensi penerimaan yang masuk diperkiakan mencapai Rp 500 miliar.
(dru) Next Article Tak Hanya Plastik Kresek yang Kena Cukai Nantinya
Most Popular