Mau Adopsi Anak? Begini Aturan yang Warisnya

Financial Expert, CNBC Indonesia
01 July 2024 06:30
Ilustrasi Tempat Makan Keluarga
Foto: iStockphoto

Jakarta, CNBC Indonesia - Bila Anda memiliki rencana untuk mengadopsi seorang anak, maka hal penting yang harus Anda pelajari adalah legalitasnya. Dan ketahui pulalah bahwa hal tersebut juga akan berdampak pada urusan waris di kemudian hari.

Berdasarkan artikel di Hukumonline, adopsi memang tak ada di perundang-undangan di Indonesia, yang ada adalah pengangkatan anak. Adapun undang-undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Di Pasal 1 Angka 9, UU 35/2014 disebutkan, "Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Seperti diketahui, ada persyaratan yang wajib dipenuhi terkait pengangkatan anak, dari sisi anak yang bersangkutan maupun calon orangtua angkat.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007), syarat anak yang akan diangkat meliputi beberapa hal di bawah ini.

  • Belum berusia 18 tahun;

  • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

  • Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan

  • Memerlukan perlindungan khusus.

Sementara pada ayat 2, dijelaskan pula bahwa usia anak angkat meliputi:

  • anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;

  • anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan

  • anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Khusus bagi orangtua, ada 13 persyaratan pula yang harus dipenuhi jika ingin mengangkat anak. Hal itu tercantum pada Pasal 13 PP 54/2007, adapun persyaratan yang dimaksud adalah:

  1. sehat jasmani dan rohani;

  2. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;

  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;

  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

  5. berstatus menikah paling singkat 5 tahun;

  6. tidak merupakan pasangan sejenis;

  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

  8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

  11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

  13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Semua harus sesuai kepentingan anak

Ditegaskan dalam Pasal 39 UU 35/2014 bahwa segala hal yang terkait pengangkatan anak harus didasari oleh kepentingan anak yang bersangkutan, dan hal tersebut juga tidak akan memutus hubungan darah anak dan orangtua kandungnya.

Selain harus dicantumkan di akta kelahiran, anak yang diangkat juga harus memiliki keyakinan yang sama dengan orangtua angkatnya.

Anak adopsi dan waris

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan bahwa yang bisa menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

KUHPerdata tak membahas hal terkait anak adopsi atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.

Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.

Hukum Nasional tentang pengangkatan sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Pada intinya, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya. Dan hal ini sangat berbeda dengan Staatblaad.

Terkait harta peninggalan orangtua angkat, orangtua angkat sejatinya bisa membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya. Surat wasiat itu sendiri diatur di KUHPerdata Pasal 875, namun jika bicara soal jumlahnya maka besarannya tentu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Orang Wafat & Tabungannya Dicuekin Ahli Waris, Ini Akibatnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular