
Bisnismu Bisa Diwariskan ke Anak! Gini Caranya...

Jakarta, CNBC Indonesia - Bisnis sejatinya merupakan aset yang bisa mendatangkan pendapatan bagi Anda dan juga keluarga Anda di masa depan.
Ketika sebuah bisnis sudah memiliki badan hukum, maka sesuai dengan apa yang tercantum di Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris Anda akan berhak mewarisi bisnis Anda di kala Anda tutup usia.
Namun bagaimana prosedur pemindahan hak atas saham terkait urusan distribusi kekayaan, terutama jika perusahaan Anda adalah perusahaan tertutup? Berikut ulasannya.
Cara wariskan perusahaan
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melakukan hal ini, ahli waris tentu harus mempersiapkan sejumlah dokumen seperti surat keterangan kematian, keterangan waris, dan dokumen lain yang menunjukkan keterangan mereka sebagai ahli waris yang sah.
Sementara itu, para ahli waris juga bisa menunjuk satu ahli waris di antara mereka untuk mewakilinya sebagai pemegang saham.
Setelah itu, sesuai pada pasal 56 UUPT, Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Anak Beda Iman Kayak Lidya Kandou, Gini Cara Bagi Warisnya