Loli Dicoret Nikita Mirzani dari KK, Gagal Dapat Warisan?

Financial Expert, CNBC Indonesia
14 March 2024 04:00
Nikita Mirzani Doyan Banget Mie dan Bakso, Ini 5 Rekomendasi Terbarunya
Foto: YouTube Crazy Nikmir Real

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, Laura Meizani Mawardi atau Loli yang tak lain adalah putri Nikita Mirzani menjadi perbincangan. Setelah dikabarkan dicoret dari kartu keluarga (KK), Nikita juga menghapus nama Loli di daftar penerima manfaat asuransi jiwanya.

"Terbukti saya sudah menghapus nama Loli dari ahli waris dan tanggungan asuransi saya," demikian tulisan di Instagram Story akun pribadi Nikita Mirzani beberapa hari yang lalu.

Dalam unggahan tersebut, Nikita menunjukkan surat pernyataan perubahan nama penerima manfaat dari yang sebelumnya ada tiga, kini menjadi dua. Surat tersebut sudah disahkan dan ditandatangani pada 27 Februari 2024 lalu.

Disebutkan bahwa, Arkana dan Azka akan mendapatkan porsi masing-masing 50% dari total uang pertanggungan Nikita Mirzani.

Bukan cuma itu, Nikita juga sempat mengunggah tulisan yang menegaskan bahwa dirinya hanya memiliki dua anak, dan tak lagi memiliki keterikatan dengan Loli.

Belajar dari kasus Nikita Mirzani, apakah dengan mencoret nama anak di daftar penerima manfaat asuransi jiwa maka Loli tidak bisa mendapat warisan? Berikut pembahasannya.

Uang pertanggungan asuransi jiwa "bukan warisan!"

Warisan dan uang asuransi jiwa adalah dua hal yang berbeda namun terkadang tenaga penjual asuransi, influencer finansial, atau publik figur sering melakukan kesalahan dengan menyebutnya sebagai warisan.

Jika kita bicara soal warisan, harta waris adalah harta milik pewaris yang dibagi ke ahli waris yang sah dengan menggunakan hukum waris.

Sedangkan uang pertanggungan asuransi jiwa berasal dari aset perusahaan (jika dalam asuransi konvensional), atau Dana Tabarru (dalam asuransi syariah), yang dibayar sesuai dengan kesepakatan dengan tertanggung. Tertanggung tentu dibebani kewajiban untuk membayar premi atau kontribusi ke perusahaan asuransi agar manfaat pertanggungan tetap aktif.

Penunjukkan orang yang bisa menjadi penerima manfaat juga dilakukan oleh tertanggung sesuai dengan prinsip insurable interest. Dalam prinsip tersebut, hubungan dampak finansial bisa terjadi karena hubungan utang piutang, darah, maupun pernikahan.

Karena statusnya yang berbeda dengan warisan, seseorang bisa saja menunjuk pihak yang bukan golongan I ahli waris sebagai penerima manfaat asuransi jiwa. Seperti halnya saudara kandung satu KK.

Dan seiring dengan berjalannya waktu, tertanggung juga bisa mengubah penerima manfaat asalkan hal tersebut tidak melanggar prinsip insurable interest.

Akta kelahiran bisa jadi dokumen untuk urus waris

Kasus Nikita Mirzani dan Loli mengingatkan kita pada kasus Jane Abel yang mengaku dicoret dari KK Bambang Pamungkas. Tentu saja, walau anak dicoret dari KK mereka masih berhak atas warisan dari orangtuanya.

Menurut Budi Awaludin yang pada 2021 lalu menjabat sebagai Plt Kadisdukcapil DKI Jakarta, secara administrasi kependudukan, meski dicoret oleh orang tua dari KK, nama seseorang atau anak akan tetap tercatat di pusat data.

"Kalau itu beda lagi. Kalau hak waris nanti memang harus didampingi kartu keluarga ya. Nah itu nanti urusan pemerintahan, misalkan dilihat anak mana, kan juga ketahuan, misalkan orang tua ini punya anak berapa, siapa saja, kan ada itu. Itu ada ter-record kok, kan gitu. Itu bisa ketahuan kok, nggak bisa dihilangkan juga," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021), seperti dikutip detik.

Pada intinya, segala urusan mengenai warisan memang sangat erat dengan kartu keluarga. Namun jika ada anak yang dicoret, maka sang anak bisa menggunakan akta kelahiran untuk menuntut haknya.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Takut Anak Anda Gak Mampu Bayar Biaya Balik Nama Rumah? Ini Solusinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular