Punya Anak dari 3 Suami Kayak Ayu Azhari, Apa Kabar Warisnya?

Financial Expert, CNBC Indonesia
25 August 2023 12:35
Gaya hijab Ayu Azhari dan Isabelle Tramp curi atensi publik.
Foto: Dok. Instagram @ayukhadijahazhari.

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam video di akun Youtube Melaney Ricardo, aktris senior Ayu Azhari bercerita tentang awal mula dirinya bertemu dengan Mike Tramp, vokalis grup band legendaris White Lion yang akhirnya menjadi suaminya.

Melaney bertanya pada Ayu, bagaimana ceritanya hingga dirinya bisa bertemu dengan Mike Tramp, dan Ayu pun bilang bahwa pertemuan itu terjadi di salah satu hotel bintang lima di Jakarta saat makan malam.

Saat itu, White Lion memang sedang menggelar konser dan akhirnya mereka pun bisa bertemu.

Singkat cerita, karena ada kecocokan maka mereka pun menikah di tahun 2003 secara siri dan alhasil pernikahan itupun diresmikan empat tahun kemudian.

Seperti diketahui, Ayu sendiri sudah menikah beberapa kali dan dari pernikahan sebelumnya, Ayu pun memiliki enam orang anak anak. Satu mantan suami Ayu juga bukan merupakan warga Indonesia.

Ketika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang lahir dari orangtua berbeda, seperti apa ketentuan warisnya jika dilihat dari Hukum Waris KUH Perdata? Berikut ulasannya.

Anak sudah pasti berhak atas harta bersama ayah ibunya

Seperti yang tercantum di Pasal 832 KUH Perdata, mereka yang memiliki hubungan darah di antara pewaris, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris.

Misalkan, A menikah dengan perempuan bernama B dan dikaruniai anak yaitu C. Beberapa tahun kemudian, A bercerai dengan B, dan A menikah dengan perempuan bernama D lalu dikaruniai anak E.

Dalam kasus ini, E berhak atas harta warisan ayah ibunya yaitu A dan D. Akan tetapi khusus untuk harta warisan yang sumbernya berasal dari A, dia harus berbagi dengan C.

Sementara itu dalam konteks pernikahan A dan D, C jelas dikategorikan sebagai anak tiri yang tidak memiliki hubungan darah dengan D. Oleh karena itu, C tidak berhak atas setiap harta waris yang berasal dari harta bawaan D, maupun harta milik D yang terbagi setelah D meninggal dunia.

Tapi, bagaimana jika ayahnya adalah warga negara asing?

Seperti diketahui, Mike Tramp bukanlah warga negara Indonesia dan mantan suami Ayu yaitu Teemu Yusuf Ibrahim juga merupakan warga Finlandia. Lantas seperti apa proses pewarisan bagi anak dari pernikahan campuran?

Dilansir dari Hukum Online, ketika seorang WNI menikah dengan WNA, maka akan ada hukum tambahan yang perlu diperhatikan terutama dalam hal waris mewaris.

Dalam Pasal 57 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan campur yakni perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Ketika yang meninggal adalah WNA yang beristri seorang WNI, maka hukum waris yang digunakan untuk proses ini adalah hukum waris asal negara WNA.

Adapun harta yang cukup rumit untuk dibagi adalah harta tidak bergerak, seperti halnya aset-aset properti.

Solusi untuk pernikahan campuran ini, sejatinya adalah perjanjian pranikah terkait kepemilikan aset, karena hal itu akan sangat berkaitan dengan proses waris nantinya. Jika kedua pasangan tidak memiliki perjanjian ini, maka mereka bisa mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pasca nikah.

Selain itu, penting juga bagi pewaris untuk membuat surat wasiat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Waris Tamara, Begini Status Wasiat dalam Hukum Islam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular