
Wajib Parkir DHE 30%, Kemenkeu Jamin Eksportir Bakal Untung?
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah lewat PP No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam meminta eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) SDA minimal 30% di dalam negeri minimal 3 bulan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan PP 36/2023 dimaksudkan untuk mendorong mekanisme pasar terjadi dengan baik sehingga dapat menopang stabilitas makro.
Pemerintah memastikan aturan ini disokong mekanisme insentif yang dapat mengakomodir kepentingan eksportir.
Seperti apa tujuan penerapan PP 36/2023? dan apa saja keuntungan yang bisa didapat eksportir saat menjalankan kebijakan ini? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Selasa, 01/08/2023)
-
1.
-
2.
-
3.