Anda Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Situasi ekonomi yang sulit karena dampak pandemi covid-19 membuat banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu yang bisa dijadikan jaring pengaman keuangan yang bisa dijadikan modal untuk usaha adalah pencairan dana BJPS Ketenagakerjaan.
Untuk memahami seluk beluk masalah PHK dan BPJS Ketenagakerjaan, mari kita simak dulu penjelasan berikut ini.
Apa Itu PHK?
PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25) yang diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Masih dalam UU tersebut, PHK dijelaskan lebih rinci dalam BAB XII dari pasal 150-pasal 172.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang tersebut meliputi PHK yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sederhananya, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja dari pihak perusahaan yang mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban pekerja. PHK beda dengan resign alias mengundurkan diri. Jadi, perusahaan harus membayar uang kompensasi kepada mantan karyawannya tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Jenis-jenis PHK
Berdasarkan PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, jenis-jenis PHK antara lain sebagai berikut:
1. PHK karena Kondisi Tertentu Perusahaan
PHK ini terjadi karena keinginan perusahaan yang disertai kondisi tertentu. PHK bisa terjadi karena beberapa alasan sebagai berikut:
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh
Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
Perusahaan pailit.
2. PHK karena Keinginan Pekerja/Buruh
Selanjutnya, ada jenis PHK yang terjadi karena keinginan pekerja atau buruh. Ini terjadi ketika pekerja mengajukan permohonan PHK ke perusahaan dengan alasan pengusaha melakukan beberapa hal sebagai berikut:
Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh
Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu
Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh
Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.
3. PHK Karena Sanksi Hukum
Pada jenis ini, perusahaan tidak perlu memberikan surat PHK karena pelaksanaannya sudah otomatis. Selain karena jangka waktu perjanjian kerja telah habis, PHK karena hukum terjadi pada pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan hingga cacat akibat kecelakaan kerja.
Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan bisa jadi penyebab PHK. Selanjutnya, PHK bisa dilakukan karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun atau pekerja/buruh meninggal dunia.
4. PHK karena Pelanggaran
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh juga bisa menjadi alasan PHK. Sebagai contoh, pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
Pelanggaran lain yang bisa menyebabkan PHK adalah tindak pidana. Pekerja/buruh yang tidak bisa melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bisa menjadi alasan PHK.
Alasan lain yang bisa menyebabkan PHK jenis ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan Kompensasi PHK
Seperti sudah disinggung sebelumnya, perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan sejumlah hak, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada mantan karyawannya. Berikut rincian kompensasi yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja:
1. Uang Pesangon
Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP ?
Setelah paham mengenai pengertian, jenis-jenis, hingga kompensasi PHK, saatnya Anda mengetahui apa itu JKP. JKP adalah singkatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat JKP bisa dicairkan sejak 11 Februari 2022 dengan syarat dan ketentuan tertentu. Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Jadi, pekerja yang mengalami PHK bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Program JKP tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
JKP untuk Siapa?
Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Selanjutnya, ketentuan PHK yang tidak diterima dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah sebagai berikut:
Mengundurkan diri
Pensiun
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Syarat Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP dijelaskan hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
WNI
Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Perlu Anda ketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan:
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Pertama
Anda harus masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
Pilih menu "Ajukan Klaim" di situs tersebut
Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK
Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam
Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
Ikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
Terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.
Bagi Anda yang kena PHK, itulah cara klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JKP meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang bisa dicairkan mulai 11 Februari 2022. Perhatikan syarat dan cara klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Ingat, JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha memberikan kompensasi alias pesangon kepada mereka yang di-PHK. Semoga bermanfaat!
[Gambas:Video CNBC]
Ramai Orang Kena PHK, Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
(hps/hps)