Budak Korporat Sini Ngumpul, Ini Hak Kita kalau diPHK

Robertus Adrianto Serin, CNBC Indonesia
06 June 2023 06:55
Sad fired crying female secretary. Dismissed office manager woman lying on her workplace desk in desperation
Foto: Thinkstock

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada sembilan perusahaan yang tengah melakukan efisiensi. Salah satunya dengan pemutusan Hubungan kerja (PHK). Hal tersebut diungkapkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, KSPN memediasi proses pemangkasan tersebut. Termasuk, dengan memberikan bantuan hukum jika kedua pihak tidak sepakat sehingga harus diproses melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

"Saya berani bilang, 80% industri tekstil, garmen dan sepatu alami efisiensi pekerja dengan PHK sampai ada yang tutup," kata Presiden KSPN Ristadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (5/6/2023).

Ristadi pun mengungkapkan penyebab maraknya fenomena pemangkasan pekerja di industri padat karya tanah air, terutama pabrik sepatu, garmen, serta tekstil dan produk tekstil (TPT).

Untuk diketahui karyawan tetap yang mengalami PHK tetap mendapatkan haknya oleh perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah.

Aturan mengenai pesangon karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pada pasal 40 ayat 1 dijelaskan dalam hal terjadi PHK, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan mengenai besaran uang pesangon

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Lalu pada pasal 3 tentang uang untuk penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Sementara pasal 4 tentang uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Amit-Amit Kena PHK, Segera Lakukan 4 Hal Ini Biar Gak Miskin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular