
Ogah Miskin Usai Kena PHK? Lakukan Hal Ini dari Sekarang

Jakarta, CNBC Indonesia - Hilangnya penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi musibah yang bisa mengacak-acak keuangan pribadi Anda. Jika seluruh karyawan di dunia ini berpotensi mengalami hal demikian, apakah hidup hemat menjadi satu-satunya cara untuk mengantisipasi hal ini?
Hidup hemat tanpa tujuan justru bisa berpotensi menciptakan tekanan psikis yang berujung pada "revenge spending," atau belanja berlebihan untuk mengkompensasi keinginan yang selalu dibatasi karena hemat, hal itu diungkap langsung oleh perencana keuangan Preston D. Cherry di CNBC Make It.
Tindakan preventif secara finansial tentu menjadi hal yang harus dilakukan sedini mungkin. Bila Anda belum memahami apa yang harus dilakukan, berikut adalah langkah yang bisa diambil.
Sediakan tabungan dana darurat
Besaran tabungan dana darurat yang ideal harus mengacu pada pengeluaran rutin bulanan Anda, lebih tepatnya adalah pengeluaran untuk hal wajib dan pokok.
Pengeluaran wajib bisa berupa uang sekolah anak, cicilan utang, atau pajak. Sementara yang pokok adalah sandang, pangan, dan papan.
Bila Anda merupakan karyawan tanpa tanggungan, dana darurat setara tiga kali pengeluaran bulanan mungkin cukup. Namun jika Anda memiliki utang jangka panjang atau tanggungan lebih dari satu, maka sangat disarankan untuk memiliki minimal enam kali pengeluaran bulanan.
Asuransi PHK
Tak hanya menanggung biaya berobat, memberikan santunan saat terdiagnosa penyakit kritis atau wafat, ada produk asuransi yang bisa memberikan uang santunan dikala Anda kehilangan kerja.
Umumnya, klaim atas manfaat dari jenis asuransi ini hanya bisa diberikan dikala perusahaan tempat nasabah bekerja dinyatakan bangkrut atau pailit sesuai putusan pengadilan dan hukum yang berlaku.
Dengan adanya proteksi asuransi ini dan uang Jaminan Hari Tua BPJSTK, karyawan tentu bisa mendapatkan dana darurat tambahan untuk menyambung hidup atau melunasi utang.
Dan jangan salah, asuransi ini juga bisa bermanfaat bagi pemilik usaha yang akan dibebani kewajiban membayar uang pesangon ke karyawan ketika ada risiko bisnis muncul.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terancam Di-PHK? Lakukan Ini Agar Gak Jatuh Miskin