
Pintar-pintar Terima Tawaran KTA, Gimana Sih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Melakukan pinjaman atau kredit ke perbankan kini semakin mudah. Perbankan berlomba-lomba agar bisa menyalurkan kredit yang bisa diakses oleh nasabah dengan proses mudah dan cepat, salah satu produk yang ditawarkan tentunya Kredit Tanpa Agunan (KTA).
KTA merupakan produk kredit pinjaman dari bank yang diberikan kepada nasabah tanpa harus memberikan jaminan berupa harta atau aset lainnya ke bank. Tak hanya perbankan konvensional, belakangan ini, kehadiran bank digital turut menawarkan fasilitas KTA.
Sayangnya, dengan berbagai kemudahan yang dihadirkan, masyarakat kerap kali gampang tergoda dengan penawaran KTA. Padahal, tidak semua penawaran KTA tersebut akan menyelesaikan kebutuhan mereka.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memerhatikan beberapa hal ketika menerima atau mengajukan KTA. CFP Learning & Development Manager Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengimbau, sebelum menerima tawaran KTA, masyarakat perlu memastikan legalitas dari perusahaan yang bersangkutan. Utamanya adalah label legalitas seperti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Berikutnya adalah perhatikan berapa tenor yang diberikan, potongan apa saja yang dikenakan kepada nasabah, berapa nominal pinjaman yang akan diterima oleh nasabah dibandingkan dengan pinjaman yang diajukan. Lalu bagaimana term dan condition yang akan berlaku seandainya nasabah mengalami gagal bayar," jelas dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/4/2022).
Tak hanya itu, Andy juga mengimbau masyarakat agar tidak mengajukan KTA yang penawarannya disampaikan melalui selebaran atau pesan langsung ke nomor ponsel. Menurutnya, penawaran KTA semacam itu merupakan indikasi bahwa perusahaan penyedia KTA termasuk perusahaan ilegal.
"Jangan tergoda iming-iming, semisal discount pembayaran cicilan atau pun pelunasan. Bila ada yang menawarkan hal tersebut, mintalah lebih dulu rincian skema pencairan dananya serta pembayarannya, pelunasannya nantinya," ungkap dia.
Seperti diketahui pada umumnya KTA disediakan layanan perbankan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat selaku nasabah. Di antaranya biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan lainnya. Adapun KTA diberikan kepada nasabah dalam bentuk uang tunai.
Mengingat masyarakat kerap menghadapi kesulitan mendapatkan pinjaman dari keluarga, sekali lagi Andy mengimbau sebaiknya KTA digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan yang sangat penting dan sangat mendesak. Belum lagi ketika kebutuhan mendesak itu datang dan masyarakat tidak memiliki aset lain yang dapat dijual dan digadaikan.
"Semisal biaya yang keluar karena harus pulang kampung mendadak karena orangtua yang sakit, membeli laptop untuk kebutuhan sekolah anak karena laptop lamanya rusak dan tidak bisa dibetulin lagi, dan lain-lain," tukas Andy.
Di samping memenuhi kebutuhan mendesak, KTA juga memiliki berbagai keuntungan. Mengutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, berbagai keuntungan KTA, antara lain.
1. Plafon kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah;
2. Dapat membayar angsuran dengan jumlah yang relatif fleksibel, sesuai dengan kemampuan keuangan nasabah;
3. Dana kredit dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan Jangka waktu kredit fleksibel; dan
4. Dapat membayar angsuran melalui transfer ataupun secara tunai
Sementara itu, dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KTA adalah sebagai berikut.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan atau istri;
2. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan dari perusahaan untuk yang memiliki penghasilan tetap (karyawan);
3. Fotokopi SIUP/SITU/Surat Izin Praktik dan Akta Pendirian Perusahaan untuk wiraswasta dan profesional;
4. Rekening bank;
5. Fotokopi kartu kredit dan tagihan satu bulan terakhir (asli); dan
6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Sih Kartu Kredit, Ada Manfaatnya?