
Punya Tagihan Pinjol Menumpuk? Awas Keluarga Bisa Miskin

Jakarta, CNBC Indonesia - Utang, baik yang berasal dari pinjaman online, kartu kredit, kredit dengan agunan, dan lain sebagainya tentu akan menimbulkan pengeluaran pasif serta menggerus kekayaan bersih Anda. Namun jangan salah bahwa tumpukan utang tersebut juga bisa menimbulkan masalah bagi keluarga.
Ketika seseorang mengajukan pinjaman dana, maka akan muncul kewajiban bagi dirinya untuk melunasi utang-utang tersebut.
Lantas perlu diketahui pula bahwa kematian adalah hal yang pasti. Saat seseorang dengan utang meninggal dunia, maka utang yang dimilikinya akan menjadi tanggung jawab ahli waris.
Siapa saja yang berhak disebut ahli waris?
Dalam KUH Perdata, penerima waris diatur di Pasal 832. Mereka pun dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.
Golongan I
Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan.
Golongan II
Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung.
Golongan III
Kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV
Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.
Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak semerta-merta seseorang yang punya hubungan berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.
Selama golongan I masih hidup, maka golongan II tidak berhak atas harta waris, begitu pun seterusnya.
Penolakan utang oleh ahli waris
Penolakan warisan diatur di Pasal 1057 KUH Perdata, disebutkan bahwa orang yang menolak harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
Dasar dari penolakan itulah yang nantinya bisa menjadi alasan untuk membuat ahli waris menjadi pihak yang tidak tertagih terkait utang pewaris.
Meski demikian, masih ada solusi yang bisa dilakukan untuk memitigasi hal ini adalah dengan melunasi utang si pewaris lewat aset-aset milik pewaris.
Jika ada tabungan atau aset lancar yang tersisa, maka tentunya uang di tabungan itu bisa digunakan untuk melunasi utang-utang yang tertunggak. Sementara jika tidak ada, maka aset yang tersisa bisa dijual untuk melunasi utang-utang tersebut.
(aak/aak)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2 Kasus Pinjol Terheboh 2023, Ada yang Bikin Nyawa Melayang