InvesTime
Bebas PPN Rumah Belum 'Tokcer', Relaksasi Lanjut di 2022?

Jakarta, CNBC Indonesia - Tren penjualan properti diklaim meningkat meski pada masa pendemi, khususnya penjualan rumah dengan harga Rp 1 miliar ke bawah.
Pemerintah sudah memberi insentif pada sektor ini, namun pengembang mengaku belum banyak pembeli yang menikmati kemudahan insentif ini.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) M. Solikin mengatakan ada masalah dalam implementasi relaksasi ini, yaitu waktu sosialisasi yang singkat, sehingga penggunanya belum banyak.
"Insentif ini disambut baik, sayangnya ada sejumlah catatan karena sosialisasi terhadap kebijakan ini sangat singkat. Jadi masyarakat masih kecil yang memanfaatkan momen ini," kata Solikin dalam Investime CNBC Indonesia, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya pemerintah sudah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga Desember 2021. Artinya, membeli rumah bebas pajak hingga akhir tahun ini.
Menurut Solikin dengan jangka waktu yang tersisa 2 bulan, pemanfaatan insentif saat ini tidak akan maksimal. Meski ada tren kenaikan permintaan perumahan dari generasi milenial yang mau memanfaatkan fasilitas.
"Rumah inden tidak bisa nikmati fasilitas ini, ini tidak maksimal," katanya.
"Hanya ada beberapa pengembang yang siapkan rumah ready stok, tapi yang inden ini belum menjadi solusi," tambahnya.
Sementara untuk rumah komersial harga Rp 1 miliar ini, menurut Solikin, sedang dicari masyarakat trennya terus meningkat paling tidak dari catatannya naik mencapai 20%. Namun angka ini masih naik lagi jika kebijakan ini diperpanjang sehingga pengembang bisa menyiapkan rumah yang siap huni.
"Kebijakan ini seyogyanya diperpanjang lah, respons masyarakat sangat baik, kalau diperpanjang industri properti ini akan semakin cepat," katanya.
Adapun diskon PPN 100% untuk sektor properti ini diberikan pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
Sementara itu, ada diskon 50% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual Rp 2 miliar - Rp 5 miliar. Kebijakan ini diperpanjang sampai Desember 2021.
[Gambas:Video CNBC]
Investasi Properti Masih 'Seksi', Ini 3 Alasan Utamanya!
(tas/tas)