Tips Investasi

Reksa Dana Dirundung Malang, Perlukah Berpindah ke Lain Hati?

Yazid Muamar, CNBC Indonesia
23 December 2019 17:34
Risiko Investasi Reksa Dana & Beberapa MI yang Kena Kasus
Foto: Kacau! 32 Reksa Dana Saham Anjlok 50% Lebih

Risiko-Risiko yang Terkandung pada Reksa Dana

Biasanya kinerja pada reksa dana ditentukan seberapa berisiko aset dasar maupun portofolio yang terkandung di dalamnya, sebagai gambaran saham lebih berisiko dibandingkan obligasi, dan obligasi dianggap lebih berisiko dibandingkan deposito karena adanya potensi gagal bayar (default).
Umumnya terdapat tiga risiko utama yang terdapat pada instrumen reksa dana:

1. Berkurangnya NAB
Risiko berkurangnya NAB adalah risiko yang timbul karena menurunnya harga aset di dalam suatu portofolio Reksa Dana. Jika dihubungkan dengan jenis reksa dana maka saham bisa dikatakan paling berisiko karena fluktuasi harga pasarnya yang sangat tinggi.

2. Wanprestasi
Wanprestasi atau ingkar Janji merupakan risiko yang timbul karena penerbit (manajer investasi dan bank kustodian) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban seperti tertuang dalam prospektus dan peraturan yang berlaku.

3. Likuiditas
Risiko yang timbul karena MI tidak mampu membayar klaim pencairan (redemption) nasabah karena kekurangan likuiditas. Hal ini bisa dikarenakan pihak MI kesulitan menjual underlying portofolio reksa dana dalam waktu singkat, sehingga pembayaran kepada investor menjadi tertunda.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya pilihlah produk dari penerbit reksa dana yang jelas track record-nya jelas tidak semata-mata kinerjanya baik dan hindari penerbit yang menjanjikan keuntungan pasti karena dilarang oleh regulator reksa dana.


Kasus-Kasus Reksa Dana
Aksi bersih-bersih yang dilakukan OJK belakangan ini berujung pada suspensi terhadap beberapa produk reksa dana yang membuat investor galau pada produk-produk investasi ini.

Pada pekan ini saja terdapat tujuh produk reksa dana PT MNC Asset Management, perusahaan manajer investasi milik taipan Hary Tanoesoedibjo yang terkena suspensi OJK karena faktor perubahan harga pasar dan perubahan dana kelolaan.

"Hal ini lebih disebabkan oleh perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan asset under management [AUM] dari reksa dana tersebut yang mengakibatkan beberapa reksa dana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK," ujar manajemen MNC Asset Management dalam hak jawabnya, Kamis malam (19/12/19).

Sebelumnya OJK telah mengenakan sanksi terhadap beberapa MI, di antaranya PT Narada Aset Manajemen yang terkena suspensi penjualan produk reksa dananya, kemudian ada PT Minna Padi Aset Manajemen yang enam produknya terkena pembubaran, dan terakhir larangan penjualan reksa dana selama 3 bulan bagi PT Pratama Capital Assets Management.

(yam/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular