Tips Investasi

Reksa Dana Dirundung Malang, Perlukah Berpindah ke Lain Hati?

Yazid Muamar, CNBC Indonesia
23 December 2019 17:34
Reksa Dana Dirundung Malang, Perlukah Berpindah ke Lain Hati?
Foto: cover topik/Reksa dana anjlok konten/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Reksa dana atau mutual fund sering disebut instrumen keuangan yang revolusioner, tetapi belakangan kasus-kasus terhadap produk tersebut kembali marak karena ketidakhati-hatian dalam pengelolaan serta ketidakpatuhan terhadap peraturan, dalam hal ini aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reksa dana di Indonesia diterbitkan pertama kali oleh perusahaan pelat merah PT Danareksa, dan diciptakan sebagai salah satu alternatif investasi baik bagi untuk pemodal kecil maupun pemodal besar yang memiliki uang, tetapi tidak memiliki banyak waktu serta keahlian dalam berinvestasi.

Setelah itu, produk ini terus bertumbuh seiring dengan kenaikan minat investasi atas reksa dana.

Produk reksa dana dapat dibeli di kantor penerbitnya atau manajer investasi (MI) maupun agen penjual efek reksa dana (APERD) seperti bank, perusahaan sekuritas, hingga perusahaan fintech yang banyak beredar serta terdaftar OJK.


Cara membelinya pun sangat mudah, hanya perlu mendaftar sebagai nasabah dan mengisi formulir di tempat anda membeli.

Ketika sudah membeli reksa dana, anda akan mendapat informasi mengenai investasi yang ditanam setiap harinya yang dihitung berdasarkan total aset di bagi total unit yang dikeluarkan atau NAB/Unit.

Secara umum ada empat jenis reksa dana yang diklasifikasikan berdasarkan aset dasarnya (underlying asset) yakni reksa dana saham (equity), reksa dana pendapatan tetap (obligasi), reksa dana pasar uang (deposito), dan reksa dan campuran (kombinasi ketiganya).

Pada reksa dana saham (minimal 80% ditempatkan pada saham), reksa dana pendapatan tetap (minimal 80% ditetapkan pada obligasi), reksa dana pasar uang (ditempatkan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan obligasi yang jatuh tempo di bawah 1 tahun).

Sedangkan pada reksa dana campuran, yakni mengandung unsur dari dari portofolio di atas, maksimal 79% ditempatkan pada salah satu instrumen pada saham, obligasi, dan pasar uang.


Adapun berdasarkan karakteristik produknya, ada reksa dana yang bersifat konvensional dan ada yang mengacu pada prinsip syariah.

Secara denominasi mata uangnya, reksa dana dapat diterbitkan dalam bentuk rupiah serta mata uang asing, terutama reksa dana berbentuk pasar uang yang aset dasarnya dapat berupa deposito dolar atau global bond.

Data Infovesta mencatat, hingga September lalu, kinerja produk reksa dana (RD) pendapatan tetap dan RD pasar uang masih menjadi jawaranya, sedangkan dua jenis reksa dana lain masih negatif yakni RD saham dan RD campuran.

Risiko-Risiko yang Terkandung pada Reksa Dana

Biasanya kinerja pada reksa dana ditentukan seberapa berisiko aset dasar maupun portofolio yang terkandung di dalamnya, sebagai gambaran saham lebih berisiko dibandingkan obligasi, dan obligasi dianggap lebih berisiko dibandingkan deposito karena adanya potensi gagal bayar (default).
Umumnya terdapat tiga risiko utama yang terdapat pada instrumen reksa dana:

1. Berkurangnya NAB
Risiko berkurangnya NAB adalah risiko yang timbul karena menurunnya harga aset di dalam suatu portofolio Reksa Dana. Jika dihubungkan dengan jenis reksa dana maka saham bisa dikatakan paling berisiko karena fluktuasi harga pasarnya yang sangat tinggi.

2. Wanprestasi
Wanprestasi atau ingkar Janji merupakan risiko yang timbul karena penerbit (manajer investasi dan bank kustodian) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban seperti tertuang dalam prospektus dan peraturan yang berlaku.

3. Likuiditas
Risiko yang timbul karena MI tidak mampu membayar klaim pencairan (redemption) nasabah karena kekurangan likuiditas. Hal ini bisa dikarenakan pihak MI kesulitan menjual underlying portofolio reksa dana dalam waktu singkat, sehingga pembayaran kepada investor menjadi tertunda.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya pilihlah produk dari penerbit reksa dana yang jelas track record-nya jelas tidak semata-mata kinerjanya baik dan hindari penerbit yang menjanjikan keuntungan pasti karena dilarang oleh regulator reksa dana.



Kasus-Kasus Reksa Dana
Aksi bersih-bersih yang dilakukan OJK belakangan ini berujung pada suspensi terhadap beberapa produk reksa dana yang membuat investor galau pada produk-produk investasi ini.

Pada pekan ini saja terdapat tujuh produk reksa dana PT MNC Asset Management, perusahaan manajer investasi milik taipan Hary Tanoesoedibjo yang terkena suspensi OJK karena faktor perubahan harga pasar dan perubahan dana kelolaan.

"Hal ini lebih disebabkan oleh perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan asset under management [AUM] dari reksa dana tersebut yang mengakibatkan beberapa reksa dana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK," ujar manajemen MNC Asset Management dalam hak jawabnya, Kamis malam (19/12/19).

Sebelumnya OJK telah mengenakan sanksi terhadap beberapa MI, di antaranya PT Narada Aset Manajemen yang terkena suspensi penjualan produk reksa dananya, kemudian ada PT Minna Padi Aset Manajemen yang enam produknya terkena pembubaran, dan terakhir larangan penjualan reksa dana selama 3 bulan bagi PT Pratama Capital Assets Management.

Properti
Properti banyak dijadikan pilihan investasi karena harganya yang cenderung naik di atas inflasi. Hal ini dikarenakan permintaan akan hunian yang cenderung meningkat karena keterbatasan lahan. Jika sedang booming, harga sebuah properti bisa naik berkali-kali lipat hanya dalam beberapa tahun saja.

Pakar properti Panangian Simanungkalit mengatakan sektor properti tahun ini mulai rebound, ia berujar pertumbuhan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) naik 13,8% periode Januari hingga Mei 2019 dibandingkan Januari - Mei 2018.

Mengacu data Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) Bank Indonesia (BI), hingga triwulan III-2019 penjualan properti residensial tumbuh sebesar 16,18% (qtq), lebih tinggi dibandingkan data triwulan III-2018 yang mengalami kontraksi -15,90% (qtq)

Mau Invest Properti? Simak Tips Berikut Biar Nggak MenyesalSumber: Indeks Harga Properti Residential_Q3_2019 (Bank Indonesia)


Emas
Emas secara tradisional dianggap sebagai aset aman (safe haven), fungsinya sebagai hedging atau lindung nilai saat terjadi gejolak finansial di pasar maupun geopolitik.

Sepanjang tahun ini, hingga Jumat (20/12/2019) pekan lalu, harga emas di pasar global telah naik lebih dari 15% ke level US$ 1.477,95/troy ons. Di awal September lalu, harga emas sempat naik 21% ke US$ 1.557/troy ons, menjadi level tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Kenaikan harga emas di tahun ini menjadi yang terbesar sejak tahun 2010, kala itu logam mulia ini melesat nyaris 30%, berdasarkan data Refinitiv.





TIM RISET CNBC INDONESIA

[Gambas:Video CNBC]



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular