
Dana Kelolaan Reksa Dana ETF Melonjak 5 Tahun, Apa Pemicunya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan produk reksa dana yang dapat diperdagangkan di bursa atau Exchange Traded Fund (ETF) selama 5 tahun terakhir mengalami pertumbuhan cukup pesat.
Dana kelolaan (asset under management/AUM) dari ETF bertumbuh lima kali lipat pada periode tersebut.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengatakan AUM reksa dana ETF dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tumbuh dari Rp 2,6 triliun menjadi Rp 15 triliun dari 2015 sampai 14 November 2019 atau melesat 477%. Hal ini terjadi seiring dengan pertumbuhan produk yang semakin banyak dan partisipan yang menerbitkan produk tersebut.
"Sejalan dengan perkembangan ETF secara global yang terus meningkat 21% per tahun sejak 2005 dan diperkirakan akan terus berlanjut, berdasarkan report EY 2017. Hal ini tidak terlepas dari tren investasi investor global yang berinvestasi ke produk investasi yang dikelola secara pasif karena berbiaya lebih rendah," kata Sujanto di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Sujanto optimistis dengan pertumbuhan ETF di dalam negeri. Hingga saat ini sudah terdapat 33 produk yang mengalami peningkatan drastis sejak 2015, di mana di awal tahun tersebut hanya terdapat 7 produk.
Dari segi variasi produk, jenis produk ETF juga mulai bervariasi, sehingga tak hanya ETF berbasis indeks yang dikelola secara pasif dan hanya mengikuti pergerakan indeks, namun juga produk ETF yang dikelola secara aktif.
"Tapi market size ETF baru 2,7% dari total dana kelolaan industri reksa dana. Menunjukkan ruang ETF terus tumbuh dan tantangan dalam upaya mengayakan produk ETF," imbuhnya.
Reksa dana ETF, menurut definisi OJK, adalah reksa dana yang kinerjanya mengacu pada indeks tertentu dan diperjualbelikan layaknya seperti saham di bursa yang dapat dicermati pergerakannya.
ETF ditujukan untuk memperoleh hasil investasi selayaknya bahkan outperform market return. Oleh karena itu, yang menjadi acuan dari produk ini adalah market indeks.
Adapun terkait manfaat, risiko, dan kewajiban relatif sama dengan produk atau jenis reksa dana lainnya. Perbedaannya adalah bahwa reksa dana ETF dapat dibeli melalui perusahaan efek (broker) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan bukan dari Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
BEI mendefinisikan ETF adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.
Apa sih ETF? Simak penjelasannya
(tas/tas) Next Article Pembelian Reksa Dana ETF Diprediksi Makin Banyak, kok Bisa?
