Waspada, Ini 52 Investasi Bodong Terbaru yang Ditutup OJK!

Rahajeng Kusumoastuti, CNBC Indonesia
12 October 2019 11:05
Waspada, Ini 52 Investasi Bodong Terbaru yang Ditutup OJK!
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia- Pekan ini kembali diramaikan oleh kabar seputar penertiban investasi bodong. Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 22 gadai tanpa izin dan 27 kegiatan usaha tanpa izin. Adapun 13 gadai ilegal berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

Kegiatan tanpa izin usaha tersebut bisa menimbulkan kerugian masyarakat. Sebelumnya Satgas Waspada Investasi juga menemukan 20 gadai ilegal, dengan begitu sudah ada 52 entitas yang ditutup.



"Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dalam siaran resminya, Senin (7/10/2019).

Satgas juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha tidak berizin dari otoritas berwenang, yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 27 entitas yang ditutup, 11 Trading Forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin dan 5 investasi lainnya.

Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

Tongam menegaskan, masyarakat juga harus waspada dan melakukan verifikasi sebelum berinvestasi. Beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waspada, Ini 52 Investasi Bodong Terbaru yang Ditutup OJK!Foto: Infografis/Investasi Bodong/Aristya Rahadian Krisabela

Halaman Selanjutnya: Sanksi untuk Investasi Bodong!
Diperlukan langkah tegas untuk memberantas fintech ilegal agar tidak semakin menjamur. Pasalnya, meski sudah banyak fintech legal, masih lebih banyak yang ilegal atau tidak berizin.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan untuk menanggulangi fintech ilegal diperlukan hukuman yang lebih tegas. Dia menyebutkan misalnya saja pelaku bisa dikenakan pidana, sehingga bukan lagi hukuman administrasi.

"Mungkin tidak cukup dengan menutup perusahaan atau memberikan sanksi administratif, mungkin lebih ada pidana, supaya masyarakat dan konsumen tidak menjadi korban lagi," kata Rolas kepada CNBC Indonesia TV, beberapa waktu lalu.

Saat ini ada kecenderungan, meski fintech sudah ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK), besoknya akan muncul fintech lain dengan nama baru dengan model yang mirip.

Hal ini lah yang menurut Rolas perlu dikaji lebih lanjut, baik dari sisi pengawasan ataupun penegakan hukumnya.

"Kalau ada efek jera, pasti akan kapok dong. Ini menjadi PR kita bersama, tapi kalau memang tidak ada efek jera maka akan terjadi lagi. Itu akan seperti berulang terjadi," kata dia.

Dalam kurun 2017-2019 sudah ada sekitar 100 laporan kepada BPKN, yang kebanyakan berkaitan dengan fintech lending. Begitu BPKN mendapatkan laporan, pihaknya akan mengundang pihak terkait, seperti pelaku usaha dan OJK untuk mencari solusinya. Rolas menegaskan yang terpenting adalah hak dari konsumen bisa pulih sepenuhnya.


"Laporan pada umumnya mereka pelayanan, perlakukan pelaku usaha baik resmi maupun tidak resmi. Kategori yang lebih seram lagi yang tidak resmi, mempermalukan, mengirim sms ke semua nomor kontak kita," jelas Rolas.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular