Waspada, Ini 52 Investasi Bodong Terbaru yang Ditutup OJK!

Rahajeng Kusumoastuti, CNBC Indonesia
12 October 2019 11:05
Siasat untuk Jatuhkan Sanksi Tegas ke Fintech Ilegal
Foto: Edward Ricardo
Diperlukan langkah tegas untuk memberantas fintech ilegal agar tidak semakin menjamur. Pasalnya, meski sudah banyak fintech legal, masih lebih banyak yang ilegal atau tidak berizin.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan untuk menanggulangi fintech ilegal diperlukan hukuman yang lebih tegas. Dia menyebutkan misalnya saja pelaku bisa dikenakan pidana, sehingga bukan lagi hukuman administrasi.

"Mungkin tidak cukup dengan menutup perusahaan atau memberikan sanksi administratif, mungkin lebih ada pidana, supaya masyarakat dan konsumen tidak menjadi korban lagi," kata Rolas kepada CNBC Indonesia TV, beberapa waktu lalu.

Saat ini ada kecenderungan, meski fintech sudah ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK), besoknya akan muncul fintech lain dengan nama baru dengan model yang mirip.

Hal ini lah yang menurut Rolas perlu dikaji lebih lanjut, baik dari sisi pengawasan ataupun penegakan hukumnya.

"Kalau ada efek jera, pasti akan kapok dong. Ini menjadi PR kita bersama, tapi kalau memang tidak ada efek jera maka akan terjadi lagi. Itu akan seperti berulang terjadi," kata dia.

Dalam kurun 2017-2019 sudah ada sekitar 100 laporan kepada BPKN, yang kebanyakan berkaitan dengan fintech lending. Begitu BPKN mendapatkan laporan, pihaknya akan mengundang pihak terkait, seperti pelaku usaha dan OJK untuk mencari solusinya. Rolas menegaskan yang terpenting adalah hak dari konsumen bisa pulih sepenuhnya.

"Laporan pada umumnya mereka pelayanan, perlakukan pelaku usaha baik resmi maupun tidak resmi. Kategori yang lebih seram lagi yang tidak resmi, mempermalukan, mengirim sms ke semua nomor kontak kita," jelas Rolas.

(gus/gus)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular