Klaim Belum Dibayar, DPR Panggil Jiwasraya Januari 2019

Yunarisa Ananta, CNBC Indonesia
17 December 2018 16:51
Jiwasraya sempat umumkan menunda pembayaran klaim asuransi produk unit link sebesar Rp 802 miliar.
Foto: Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR akan kembali memanggil PT Asuransi Jiwasraya untuk menjelaskan perkara potensi gagal bayar produk unitlink yang dijual melalui perbankan atau bancanssurance.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana mengatakan, pemanggilan perusahaan asuransi BUMN itu akan dilakukan begitu DPR selesai melaksanakan reses. 

"Setelah reses (kita akan panggil kembali perseroan). Kira-kira pertengahan Januari. DPR juga sedang cari jalan keluar," tutur Azam saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (17/12/2018).

Azam melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan PT Asuransi Jiwasraya terkait gagal bayar produk Bancassurance. Fokus pembicaraan kedua pihak adalah agar seluruh nasabah pemegang polis tidak dirugikan. Namun, kedua pihak belum mendapatkan kesepakatan.

"Tapi belum putus. Kita akan undang lagi Jiwasraya yang penting nasabah tidak boleh dirugikan," tambah Azam. 

Pangkal persoalan gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, menurut Azam, bermula dari pengawasan yang tidak mendalam. Seharusnya, sebelum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kondisi internal perusahaan harus ditelaah dengan teliti. 

"Tampaknya menurut saya kurang dalam pengawasannya. Tidak ketahuan bertahun-tahun harus lebih dalam sebelum RUPS ditelaah betul internal condition. Permasalahan tidak muncul sehingga meledak setelah pergantian direksi." pungkas Azam.

Sebanyak 141 nasabah yang menjadi 'korban' gagal bayar produk bancassurance PT Asuransi Jiwasraya siap mendatangi DPR. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. 

Ketua Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, Rudyantho ketika dihubungi CNBC Indonesia, Senin (17/12/2018) mengungkapkan nasabah sepakat untuk memberikan waktu kepada Manajemen Jiwasraya hingga Rabu (19/12/2018) untuk memberikan solusi pembayaran klaim.

Pada 1 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan pembayaran produk saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi berjumlah Rp 802 miliar. Alasannya, Jiwasraya hadapi masalah likuiditas.

Solusi sementara manajemen adalah membayar bunga kepada 1.286 pemegang polis yang telah jatuh tempo. Adapun nilainya mencapai Rp 96,58 miliar.

Jiwasraya bahkan memberikan pembayaran di muka atas bunga roll over bagi para pemegang polis yang ingin melakukan roll over polisnya. Adapun bunga yang dibayar di muka mencapai 7% p.a atau 7,49% p.a nett efektif sebagai upaya win win solution kepada pemegang polis.

Adapun yang tidak ingin melakukan roll over, Manajemen Jiwasraya memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto.


(roy) Next Article Jiwasraya: Dari Hampir Bangkrut Hingga Kesulitan Likuiditas

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular