
Suku Bunga Naik, Pasar Volatil? Saatnya Reksa Dana Pasar Uang
Irvin Avriano, CNBC Indonesia
10 July 2018 08:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Cash is King! Ungkapan di dunia investasi banyak terjadi ketika volatilitas pasar meninggi, sehingga orang menarik dananya dari investasi portfolio (saham, obligasi, efek) dan memarkirnya sebagai tabungan yang umumnya berbunga tipis.
Padahal, di tengah situasi demikian ada instrumen portofolio lain yang membagikan keuntungan lebih tinggi dengan risiko terukur, yakni reksa dana pasar uang (RDPU). Apalagi di tengah kenaikan suku bunga acuan seperti sekarang. Berikut ulasan tim riset CNBC Indonesia:
RDPU adalah instrumen reksa dana yang muncul di Indonesia pada 1971, dengan nama Reserve Fund (Reksa Dana Cadangan). Produk tersebut berisi tabungan, deposito, dan instrumen pasar uang, termasuk obligasi berumur di bawah 1 tahun.
Risiko RDPU juga lebih rendah dibanding reksa dana jenis lain karena isi portofolionya didominasi tabungan dan deposito bank (dijamin Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) serta obligasi bertenor di bawah 1 tahun (risiko gagal bayar lebih kecil dari tenor panjang).
Karena sifatnya sebagai reksa dana yang mengumpulkan dana publik yang tidak sedikit (batas minimal kelolaan senilai Rp 10 miliar), RDPU menawarkan keunggulan dibandingkan perbankan yang hanya menyediakan produk tabungan dan deposito.
Jika investor menempatkan dananya ke produk bank tersebut, biasanya mereka hanya mendapat bunga minimal karena posisi tawar mereka lebih rendah. Di sisi lain, RDPU memberi keuntungan investasi (return) lebih tinggi (minimal 0,5%) dari return produk bank.
Namun perlu dicatat, RDPU juga memiliki risiko lebih besar dibanding penempatan langsung ke tabungan atau deposito. Meski deposito bank dalam RDPU dijamin oleh LPS, tetapi tidak halnya dengan produk reksa dana itu sendiri.
Terlebih, isi RDPU tidak hanya tabungan dan deposito tetapi juga obligasi negara dan surat utang korporasi yang tidak dijamin oleh LPS sehingga masih terbuka peluang gagal bayar meski kemungkinannya sangat kecil.
Keuntungan lain berupa fleksibilitas. Investor yang ingin mencairkan reksa dana arus kas lancar (sering juga disebut Liquid Fund) ini tidak terkena ketentuan pengendapan dana dalam periode tertentu (lock up period). Karenanya, reksa dana ini terbebas dari beban penalti.
Untuk memiliki RDPU ini, calon investor juga tidak dikenakan biaya (fee) pembelian (subscription) dan biaya penjualan (redemption), tidak seperti reksa dana jenis lain.
Untuk menjaga aspek likuiditasnya, fitur lain dari reksa dana tersebut adalah waktu redemption yang lebih cepat. Maksimal waktu redemption RDPU ditetapkan T+3 (3 hari setelah transaksi), lebih cepat dari reksa dana jenis lain yang maksimal T+7.
Padahal, di tengah situasi demikian ada instrumen portofolio lain yang membagikan keuntungan lebih tinggi dengan risiko terukur, yakni reksa dana pasar uang (RDPU). Apalagi di tengah kenaikan suku bunga acuan seperti sekarang. Berikut ulasan tim riset CNBC Indonesia:
RDPU adalah instrumen reksa dana yang muncul di Indonesia pada 1971, dengan nama Reserve Fund (Reksa Dana Cadangan). Produk tersebut berisi tabungan, deposito, dan instrumen pasar uang, termasuk obligasi berumur di bawah 1 tahun.
Karena sifatnya sebagai reksa dana yang mengumpulkan dana publik yang tidak sedikit (batas minimal kelolaan senilai Rp 10 miliar), RDPU menawarkan keunggulan dibandingkan perbankan yang hanya menyediakan produk tabungan dan deposito.
Jika investor menempatkan dananya ke produk bank tersebut, biasanya mereka hanya mendapat bunga minimal karena posisi tawar mereka lebih rendah. Di sisi lain, RDPU memberi keuntungan investasi (return) lebih tinggi (minimal 0,5%) dari return produk bank.
Namun perlu dicatat, RDPU juga memiliki risiko lebih besar dibanding penempatan langsung ke tabungan atau deposito. Meski deposito bank dalam RDPU dijamin oleh LPS, tetapi tidak halnya dengan produk reksa dana itu sendiri.
Terlebih, isi RDPU tidak hanya tabungan dan deposito tetapi juga obligasi negara dan surat utang korporasi yang tidak dijamin oleh LPS sehingga masih terbuka peluang gagal bayar meski kemungkinannya sangat kecil.
![]() |
Untuk memiliki RDPU ini, calon investor juga tidak dikenakan biaya (fee) pembelian (subscription) dan biaya penjualan (redemption), tidak seperti reksa dana jenis lain.
Untuk menjaga aspek likuiditasnya, fitur lain dari reksa dana tersebut adalah waktu redemption yang lebih cepat. Maksimal waktu redemption RDPU ditetapkan T+3 (3 hari setelah transaksi), lebih cepat dari reksa dana jenis lain yang maksimal T+7.
Pages
Most Popular