
Asing Dibatasi, Aturan Lama Asuransi yang Berlaku Kembali
Roy Franedya, CNBC Indonesia
09 May 2018 18:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi membatasi kepemilikan investor asing di perusahaan asuransi. Dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi kepemilikan asing di asuransi maksimal 80%.
Pembuatan aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Pembatasan ini muncul karena adanya kekhawatiran akan dominasi asing di industri asuransi. Berdasarkan perhitungan DPR waktu itu, ada 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya di atas 80%. Pada industri asuransi jiwa sebesar 73,37% asetnya merupakan asuransi milik asing.
Sayangnya dalam UU perasuransian tidak dicantumkan batasan kepemilikan asing. DPR dan pemerintah tidak menemukan kata sepakat. DPR pun menugaskan pemerintah membuat aturan pembatasan asing dengan berkonsultasi dengan DPR dan harus rampung paling lambat dua tahun setelah UU Perasuransian disahkan.
Pembatasan kepemilikan asing di industri asuransi sebenarnya bukan aturan baru. Ini merupakan aturan lama. Dalam PP No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Asuransi, pemerintah memang membatasi kepemilikan asing maksimal 80% ketika mendirikan asuransi. Ada juga tambahan aturan yang mewajibkan pembuatan kesepakatan peningkatan porsi kepemilikan investor lokal.
Namun aturan ini diubah karena Indonesia dilandi krisis moneter pada 1997. Banyak perusahaan asuransi harus menambah modal agar bisnis tetap bertahan di tengah krisis. Masalahnya, tidak banyak pemegang saham domestik yang memiliki dana segar guna menyehatkan asuransi.
Pada 1999, pemerintah mengeluarkan PP No. 66 yang mengubah PP No. 73 tahun 1992. Inti aturan ini, pemerintah memberikan lampu hijau bagi investor asing menambah kepemilikan di atas 80% dengan syarat jumlah modal yang telah disetor investor domestik tetap dipertahankan.
Penambahan modal oleh investor asing membuat kepemilikan investor lokal di industri asuransi terdelusi. Bahkan kepemilikan asing di beberapa perusahaan patungan (joint venture) hingga 99%.
(roy/dru) Next Article Industri Asuransi Terbantu Digitalisasi
Pembuatan aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Pembatasan ini muncul karena adanya kekhawatiran akan dominasi asing di industri asuransi. Berdasarkan perhitungan DPR waktu itu, ada 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya di atas 80%. Pada industri asuransi jiwa sebesar 73,37% asetnya merupakan asuransi milik asing.
Namun aturan ini diubah karena Indonesia dilandi krisis moneter pada 1997. Banyak perusahaan asuransi harus menambah modal agar bisnis tetap bertahan di tengah krisis. Masalahnya, tidak banyak pemegang saham domestik yang memiliki dana segar guna menyehatkan asuransi.
Pada 1999, pemerintah mengeluarkan PP No. 66 yang mengubah PP No. 73 tahun 1992. Inti aturan ini, pemerintah memberikan lampu hijau bagi investor asing menambah kepemilikan di atas 80% dengan syarat jumlah modal yang telah disetor investor domestik tetap dipertahankan.
Penambahan modal oleh investor asing membuat kepemilikan investor lokal di industri asuransi terdelusi. Bahkan kepemilikan asing di beberapa perusahaan patungan (joint venture) hingga 99%.
(roy/dru) Next Article Industri Asuransi Terbantu Digitalisasi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular