Asing Dilarang Miliki Lebih Dari 80% Saham Asuransi

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
09 May 2018 18:16
Aturan pembatasan kepemilikan asing ini berlaku pada perusahaan baru. Perusahaan eksisting dikecualikan tapi tidak bisa tambah kepemilikan.
Foto: Infografis, Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya membatasi kepemilikan asing di industri asuransi. Dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi kepemilikan asing di asuransi maksimal 80%.

Berdasarkan beleid, batasan kepemilikan asing tersebut tidak ditujukan bagi perusahaan asuransi berbentuk perseroan terbuka. Peraturan ini ditujukan terhadap perusahaan asuransi yang baru berdiri.

Sedangkan bagi perusahaan asuransi yang telah melebihi kepemilikan asing di atas 80% dikecualikan dari aturan tersebut. Namun, pemilik asing tersebut dilarang menambah kepemilikannya.

Sementara bagi perusahaan yang akan berdiri, sebanyak 20% kepemilikan lokal bisa dipenuhi dari setoran modal warga negara atau badan hukum negara Indonesia. Selain itu, bisa pula dipenuhi dari penawaran umum saham perdana di Indonesia.



(roy) Next Article Asing Dibatasi, Aturan Lama Asuransi yang Berlaku Kembali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular