Di Blacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal RI, Ini Profil Benny Tjokro

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 16/03/2026 09:50 WIB
Foto: Sidang Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah "blacklist" Benny Tjokrosaputro atau dikenal dengan nama Bentjok untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup.

Sanksi ini sehubungan dengan keterlibatan Bentjok dalam aksi pengemplangan dana IPO di Bursa Efek Indonesia.

Dirinya terlibat dalam kasus investasi BUMN Jiwasraya dan Asabri dengan total kerugian negara nyaris Rp 40 triliun. Bentjok divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dan mendapatkan vonis nihil di kasus Asabri meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati.


Sanksi ini menjadi akhir bagi Bentjok si 'dewa trader' dari pasar saham domestik.

Sebelumnya, ia sempat masuk jajaran orang terkaya RI. Forbes bahkan pernah memasukkan namanya dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia periode 2018.

Bentjok ada di urutan ke-43. Kekayaannya kala itu ditaksir US$ 670 juta atau setara sekitar Rp 9,8 triliun menggunakan asumsi kurs kala itu.

Saham PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX) menjadi trademark Bentjok menggoreng saham. Namun, jauh sebelum kasus yang menimpanya, Bentjok juga sudah berkali-kali tersandung kasus.

Dilansir dari berbagai sumber, pernah terjerat kasus cornering atau ketahuan 'menggoreng' harga saham Bank Pikko pada 1997. Bank Pikko itu kini lebih dikenal dengan nama bank J Trust Indonesia.

Caranya, adalah dengan melakukan tindakan short selling. Ia melakukan transaksi jual tanpa memiliki saham sebenarnya, kemudian memanfaatkan momen harga saham turun untuk mendapat keuntungan. Benny juga menggunakan 13 rekening yang berbeda untuk aksi 'menggoreng' saham tersebut.

Tindakan itu ia lakukan melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities di bawah direkturnya, yaitu Pendi Tjandra.

Akibatnya, Benny dan Pendi Tjandra, harus membayar keuntungan dari transaksi mereka berdua senilai Rp1 miliar ke kas negara.

Tidak hanya itu, perusahaan Manly Unitama Finance dan Hanson Industri Utama (sekarang Hanson International) milik Benny juga pernah terjerat kasus di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua perusahaan itu dinyatakan tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan transaksi yang berjalan.

Di atas kertas, Bentjok 'dimiskinkan' melalui vonis yang telah ditetapkan.

Sekarang, Benny mendekam di balik jeruji usai divonis penjara seumur hidup akibat korupsi dan pencucian uang asuransi PT Jiwasraya. Ia membuat negara merugi hingga Rp16,08 triliun.

Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan harta benda miliknya.

Untuk kasus Asabri, Bentjok divonis nihil karena sudah menerima hukuman terberat dari kasus Jiwasraya. Tapi dalam kasus Asabri ini, Bentjok divonis membayar uang pengganti senilai Rp 5,73 triliun.


(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Minyak Meroket Lebih 38% hingga IHSG & Rupiah Rontok Lagi