Bos Pengusaha Sampai Influencer Terciduk Goreng Saham, Ini Sosoknya

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
Sabtu, 28/02/2026 14:00 WIB
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkap praktik goreng saham yang melibatkan beragam pihak, mulai dari pegiat media sosial hingga petinggi emiten. Total denda miliaran rupiah dijatuhkan, sementara sejumlah tersangka resmi diserahkan ke kejaksaan.

Dalam keterangan resminya, OJK menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. Ia didenda Rp5,35 miliar karena terbukti melakukan manipulasi harga saham pada periode 2021 hingga 2022.

Kasus ini mencakup perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September dan November-Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret-Juni 2022.


"Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta pemeriksaan lainnya," kata OJK dikutip dari website resminya, Sabtu (28/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, BVN melakukan pembelian dan penjualan saham menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

Ia juga aktif menyebarkan informasi di media sosial, termasuk rencana pembelian atau proyeksi pergerakan harga saham tertentu. Namun, di saat bersamaan, ia justru melakukan transaksi berlawanan dan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

OJK menilai tindakan tersebut menciptakan gambaran semu di bursa dan berpotensi memengaruhi keputusan investor ritel.

Tak hanya influencer, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari-April 2016. Pihak yang dikenai sanksi antara lain:

  • PT Dana Mitra Kencana, didenda Rp2,1 miliar
  • UPT, didenda Rp1,8 miliar
  • MLN, didenda Rp1,8 miliar

Modusnya dilakukan dengan mengirim dan menerima dana untuk transaksi saham melalui sejumlah nasabah, sehingga menciptakan aktivitas perdagangan yang terkesan aktif dan memengaruhi persepsi pasar. Total nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai puluhan miliar rupiah.

Di sisi lain, OJK juga melanjutkan proses pidana terkait manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk SAS yang menjabat sebagai Direktur Utama SWAT.

Ia bersama tiga tersangka lain diduga merekayasa transaksi saham pada periode Juni-Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Menurut OJK, para tersangka menggunakan rekening efek nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas untuk menciptakan harga semu.

Transaksi tersebut mencatat lebih dari 60 ribu kali pertemuan transaksi dengan nilai mencapai sekitar Rp230,8 miliar. Modusnya mencakup dominasi transaksi, inisiator beli untuk mendorong harga naik, hingga pola buying market impact.

"Pengenaan sanksi administratif dan proses pidana ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia. OJK akan terus memperkuat pengawasan serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel," kata OJK.


(wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Intip Jurus Investasi Era AI di Tengah Perang Global