Kantor Mirae Sekuritas Digeledah OJK-Polisi, Ini Penjelasan Lengkapnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah melakukan penggeledahan di kantor sekuritas dengan inisial PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu 4 Maret 2026 tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antar pihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka, sehingga diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat hingga sekitar 7150%.
Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas. Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkapkan total keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 14,5 triliun.
"Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp14 - 14,5 Triliun, itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," ungkap Bolly dalam konferensi pers, dikutip Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan kasus ini berlangsung selama periode 2021 hingga 2023.
Sebagai informasi, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang dikendalikan Asep Sulaeman Sabanda (ASS) resmi melantai di BEI pada 10 Maret 2021 dengan menawarkan 2 miliar lembar saham dengan harga Rp 100 per saham, sehingga memperoleh dana IPO Rp 200 miliar. Adapun PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) tercatat menjadi satu-satunya underwriter dalam IPO ini.
Tak lama setelah IPO Harga saham BEBS melesat signifikan hingga membuat perusahaan memilih untuk melakukan pemecahan saham 1:5. Pada titik tertinggi harga saham BEBS sempat menyentuh Rp 1.490 per saham atau setara Rp 7.450 per saham sebelum stock split.
Artinya total saham IPO (2 miliar lembar sebelum stock split/10 miliar lembar setelah stock split) jika dipertahankan pada titik tertinggi (Rp 7.450 per saham sebelum stock split Rp1.490 per saham setelah stock split) akan menghasilkan total keuntungan hingga Rp 14,7 triliun setelah dikurangi modal awal IPO Rp 200 miliar.
OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNSÂ Bareskrim Polri.
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.
(ayh/ayh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]