MARKET DATA

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp96,33 Miliar ke Emiten 'Nakal'

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
02 April 2026 16:10
pembukaan bursa saham
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penanganan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp96,33 miliar sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026.

Hasan merinci, nilai tersebut ditetapkan untuk tidak kurang dari 233 pihak di pasar modal Indonesia. Adapun Rp29,3 miliar di antara total angka tersebut terkait dengan kasus manipulasi pasar.

"Dan tentu langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar integritas pasar, market conduct yang baik dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita," jelas Hasan dalam Doorstop Media di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis, (2/4/2026).

Belakangan, OJK rajin melakukan penegakan ketentuan di pasar modal. Hal ini menyangkut beberapa emiten yang tercatat di bursa.

Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi kepada emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di pasar modal.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok berupa denda sebesar Rp45 juta serta larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. Sementara itu, terhadap SBAT dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan sanksi dan penegakan hukum kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) karena telah melakukan pelanggaran di bidang pasar modal baik melalui mekanisme pidana maupun administratif.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Eddy Manindo memaparkan, pada emiten PIPA, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023 khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti dan hasil yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenai denda Rp1,85 miliar.

Selain itu, Ia juga menyampaikan, Direksi PIPA dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan tahun 2023 tersebut. Sehingga, Direksi PIPA tahun 2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar.

Ia melanjutkan lebih jauh, Direktur Utama PIPA tahun 2023 juga dikenakan sanksi lainnya, yaitu larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun.

Selanjutnya, atas auditor laporan keuangan tahunan tahun 2023 yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai, maka akutan publik tersebut dikenai sanksi administratif.

Sementara, PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL), OJK menemukan pelanggaran pada emiten tersebut karena menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material. Pelanggaran tersebut membuat REAL dikenai denda sebesar Rp925 juta.

Selain itu, Direktur Utama REAL tahun 2024 dikenai denda sebesar Rp240 juta karena tidak menjalankan kepengurusan dengan prinsip kehati-hatian selanjutnya.

Di sisi lain, OJK juga menemukan adanya ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi khususnya terkait proses Customer Due Diligence (CBD) dan terkait kebenaran informasi pemesanan dan penjantahan saham, serta penetapan penjantahan pasti.

Pelanggaran tersebut dijatuhkan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta. Kemudian juga dilakukan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun dan juga dikenakan perintah khusus untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur.

OJK juga memberikan kepada direkturnya yang bertanggung jawab yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp30 juta.

(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Morris Capital Tambah Saham di PIPA, Sah Jadi Pengendali Baru


Most Popular
Features