LPS Tunggu Arahan Pemerintah Soal Penjaminan Tabungan Emas
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih belum mendapatkan arahan dari pemerintah untuk melakukan penjaminan terhadap simpanan emas di bullion bank. Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution mengatakan bahwa pihaknya menunggu rumusan kebijakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait skema penjaminan tabungan berbentuk emas.
"Kalau saat ini belum dijamin, jadi usaha bullion itu belum masuk skema penjaminan. Tentu nanti ini akan dibahas saya rasa oleh di pemerintah atau di DPR gitu kan. Kalau LPS kan ikut aja ya, ikut peraturan aja," ujar Ridwan selepas seminar nasional "Di Balik Kilau. Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank? di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Ia mengatakan LPS akan mengkaji lebih lanjut bagaimana model bisnis dari skema penjaminan tabungan emas di bullion bank, apabila nanti ditunjuk untuk menjamin tabungan di bank emas itu.
Dalam hal ini, Ridwan menyebut penjaminan emas di Turki sebagai benchmark. Ia mengatakan bahwa secara keseluruhan, hanya sedikit negara yang sudah melakukan penjaminan terhadap tabungan emas.
Ridwan menjelaskan bahwa dalam skema penjaminan simpanan emas di Turki, emas disamakan seperti tabungan bank.
"Kalau di sana itu mereka nabung dalam bentuk emas. Tapi dia umpamanya, saya nabung 10 gram. Harganya berapa sekian, Ya udah, dia bayar. Bank itu mencatat sebagai tabungan dia 10 gram dengan nilai sekian saat itu. Tapi ketika nanti dia klaim, dia konversi lagi harganya berapa," jelasnya.
Ridwan melanjutkan, nilai nominal maksimal tabungan kas dan emas secara gabungan yang dijamin adalah sebesar 950.000 lira. atau sekitar Rp382,47 juta.
Di sisi lain, LPS ternyata belum diajak untuk bergabung dalam Dewan Emas Nasional yang hendak diisi oleh regulator-regulator terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Perekonomian), hingga Kementerian Keuangan. Dewan yang akan mengawasi bank emas tersebut masih dalam tahap pendalaman.
(fsd/fsd)