
Misbakhun Sesalkan BI Lebih Fokus ke SRBI, Cadangan Emas Diduakan

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti potensi ekosistem emas di Indonesia. Apalagi sumber hasil tambang emas di Tanah Air melimpah.
Ia menyayangkan, Bank Indonesia (BI) lebih fokus pada Surat Berharga Rupiah Indonesia (SRBI), bukan memperkuat cadangan emas. Berbeda jika dibandingkan dengan negara lain seperti Turki.
"Turki adalah satu-satunya negara yang menerapkan penjaminan simpanan emas secara resmi, dan bank sentralnya masih mengelola emas sebagai cadangan aktif," ujarnya digedung Kampus Paramadina Jakarta, Selasa (4/8).
Misbakhun memaparkan, saat ini cadangan emas Indonesia sekitar 220 ton. Bandingkan dengan Singapura, yang tidak punya tambang emas, tapi memiliki sekitar 240 ton.
"Bank Indonesia hanya memiliki 80 ton, Pegadaian 100 ton, BSI sekitar 40 ton. Emas yang dimiliki masyarakat dalam bentuk perhiasan lebih dari seribu ton, tapi tidak tercatat dalam sistem formal," ungkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada sistem ekonomi yang dapat menjamin ketahanan ekonomi sekuat emas. "Saya banyak membaca soal sejarah keuangan dunia. Mengapa negara seperti Jerman, India, dan negara-negara Eropa bisa bertahan dalam perang yang panjang? Karena mereka mengamankan cadangan emas," imbuhnya.
Namun sayangnya, saat ini masyarakat Indonesia masih berpandangan hanya berfokus pada bullion bank. Padahal di bulion bank belum ada pengaturan soal penjaminan simpanan emas.
"Sistem cadangan berbasis emas sangat penting. Apalagi, Indonesia dengan cadangan emas yang besar, seharusnya memanfaatkannya untuk memperkuat sistem ekonomi," paparnya.
Meskipun belum memiliki pengaturan pada penjamin simpanan emas, kata Misbakhun, Indonesia telah membangun sistem penjaminan di sektor keuangan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang salah satunya mengatur soal bullion bank. UU P2SK ini mengatur sistem keuangan secara omnibus, mencakup penyempurnaan terhadap UU BI, UU OJK, UU LPS, termasuk UU Dana Pensiun dan UU Asuransi.
"Pikiran utama kami adalah menjadikan emas sebagai dasar sistem ketahanan ekonomi nasional. Kalau bullion system ini benar-benar diatur, termasuk melarang ekspor emas, lalu membangun sistem kustodian penyimpanan emas yang kuat, maka yang diperdagangkan hanya dokumen atau kontrak emas," pungkasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketua DPR Komisi XI Misbakhun Buka Suara Soal Danantara
