Netizen Ngamuk, Blokir Rekening Dormant PPATK Bikin Resah

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
30 July 2025 12:15
Warga melakukan transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Jakarta, Senin (28/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhhamd Sabki)
Foto: Warga melakukan transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Jakarta, Senin (28/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhhamd Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik rekening pasif alias dormant kembali viral di sosial media. Sebuah cuitan di X viral, yang berisi video seorang pria yang bercerita pengalamannya gagal menarik uang dari anjungan tunai mandiri (ATM).

Ia mengatakan rekeningnya tidak pernah menerima aktivitas kecuali menerima transfer uang. Pria itu lantas menanyakan pada kepada pegawai bank perihal masalahnya, dan ia diberitahu bahwa rekeningnya untuk sementara dibekukan selama 20 hari, karena terdeteksi aktivitas mencurigakan.

"Disuruh sabar sih kita, sementara kita ini kepepet banget. Mau beli kebutuhan sehari-hari gitu, ya. Aduh, susah banget sekarang aturan pemerintah tuh. Ada-ada aja, geram banget. Ada aja nyusahin," kata pria tersebut sambil tertawa getir, dikutip Rabu (30/7/2025).

Seperti diketahui, rekening pasif di bank atau rekening dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.

Pengacara kondang Hotman Paris juga ikut buka suara terkait hal ini, ia menanyakan mengapa "bapak-bapak pejabat" merepotkan masyarakat.

Menyikapi polemik ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga ikut buka suara. YLKI meminta PPATK untuk jangan mempersulit konsumen, melalui 5 poin permintaan.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo mengatakan pihaknya meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen asbab pemblokiran tersebut dan langkah langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK.

Selanjutnya, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja di endapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.

Atas pemblokiran tersebut, Rio mengatakan PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online

"YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya," tegas Rio.

Terkait pemblokiran akun rekening, lanjut Rio, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Uang di Rekening Nganggur atau Dormant akan Diblokir PPATK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular