
PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya

Jakarta, CNBC Indonesia — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan akan melakukan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau disebut dormant.
Langkah itu dilakukan karena banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Dalam 10 tahun terakhir, PPATK telah menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant. Nilainya cukup fantastis, mencapai sekitar Rp 428,61 miliar.
Sementara itu pada 2024, PPAT menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Lantas, apa kriteria rekening dormant yang dapat diblokir bank?
Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, antara lain, setting sistem dan mekanisme pemantauannya.
"OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal," ujar Dian saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (19/5/2025).
Ia menyatakan bahwa perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun begitu, Dian mengatakan para nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.
"Selanjutnya, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," kata Dian.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh PPATK Mendadak Blokir Rekening Nasabah, OJK Bilang Gini