
PPATK Catat 2.000 Rekening Pemerintah 'Dormant', Nilainya Rp500 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.
Hal ini dipaparkan Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah dalam rilis, Selasa (29/7/2025).
"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," kata Natsir.
Oleh karena itu, PPATK mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
PPATK menegaskan data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan. Natsir menuturkan penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah)," ungkap Natsir.
Selain itu, dia menambahkan rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Uang di Rekening Nganggur atau Dormant akan Diblokir PPATK
