
Temuan PPATK: 150 Ribu Rekening Dormant Tampung Uang Haram Sejak 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.
Berdasarkan data terakhir, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant atau rekening tidak aktif selama 10 tahun terakhir. Nilainya mencapai yakni Rp. 428.612.372.321 atau Rp 428,61 miliar.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menuturkan sejak tahun 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana.
"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant," papar Natsir dalam rilis PPATK.
Lebih lanjut, Natsir mengatakan dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal.
Adapun, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Kemudian, PPATK mencatat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.
"Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau," tegas Natsir.
Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK Ungkap Cara Buka Rekening Bank yang Terblokir
