
Blokir 140 Ribu Rekening Dormant, PPATK Pastikan Isinya Aman 100%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pihaknya telah membekukan lebih dari 140 ribu rekening dormant atau rekening tidak aktif selama 10 tahun terakhir.
Dari data PPATK total uang yang berada di dalam 140 ribu rekening ini mencapai Rp 428.612.372.321 atau Rp 428,61 miliar.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNBC Indonesia. "Iya salah satunya," kata Ivan.
Ivan pun mengungkapkan PPATK tidak merampas rekening ataupun isi dari rekening ini. Tindakan yang dilakukan PPATK adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening.
"Ya gak mungkin lah dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatian dan dilindungi dari potensi tindak pidana," ujar Ivan.
"Jika mau mengaktifkan ya bisa tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uangnya 100% aman dan tidak berkurang," tegas Ivan.
Langkah ini, lanjut Ivan, adalah bentuk komitmen bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah.
Dia menambahkan PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Ini meliputi: Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, sekaligus juga menghimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya, meskipun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Uang di Rekening Nganggur atau Dormant akan Diblokir PPATK