Soal Rekening Dormant, PPATK Desak Perbankan Lakukan Hal Ini

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
29 July 2025 14:10
Gedung Pusat Pelaporan dan Ajalisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Dok. PPATK)
Foto: Gedung Pusat Pelaporan dan Ajalisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Dok. PPATK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan.

Hal ini merespons tindakan PPATK yang memblokir rekening dormant atau rekening 'nganggur' di perbankan Tanah Air. Oleh sebab itu, PPATK menyarankan kepada perbankan untuk memperbaiki sejumlah sistem terkait dengan pengelolaan rekening.

"Ini meliputi perbankan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, sekaligus juga menghimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya, walaupun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening," ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, Selasa (29/7/2025).

PPATK juga mendesak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Seperti diketahui, PPATK banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321 atau Rp 428,61 miliar.

Rekening tidak aktif ini tidak memiliki pembaruan data nasabah. Alhasil, Natsir mengatakan ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Dia pun mengungkapkan tidak sedikit rekening dormant ini yang kemudian disalahgunakan untuk transaksi tindak pidana.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah)," katanya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Obligasi Jadi Pilihan Bank di Tengah Ketatnya Persaingan Pendanaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular