
PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank

Jakarta, CNBC Indonesia - Rekening terbengkalai di bank atau dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, antara lain, setting sistem dan mekanisme pemantauannya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa nasabah kerap memiliki banyak rekening dan lupa melakukan transaksi pada salah satu rekening banknya yang kemudian menjadi dormant. Rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia pun dapat menyandang status dormant.
Lantas, bagaimana kriteria rekening dormant yang dapat diblokir oleh bank-bank nasional?
Melansir situs resminya, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menyatakan dapat melakukan pemblokiran atau penutupan atas rekening dengan mempertimbangkan rekening tersebut disalahgunakan untuk kejahatan. Selain itu, adanya permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau Instansi lain yang berwenang.
Sementara rekening dormant yang bersaldo Rp0 di bank swasta terbesar kedua RI itu akan ditutup secara otomatis oleh sistem bank.
Meski demikian, Direktur Operasional & Teknologi Informasi CIMB Niaga, Rico Usthavia Frans mengatakan rekening dormant masih menjadi hak nasabah dan akan terus terpotong biaya administrasi.
"Rekening dormant masih merupakan hak nasabah dan akan mengikuti aturan biaya administrasi yang ada sampai saldonya habis (jika dibiarkan lama)," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengatakan secara rutin melakukan evaluasi terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas transaksi finansial selama enam bulan berturut-turut.
"Dalam kondisi tersebut, sistem akan membatasi akses transaksi sebagai langkah pengamanan. Namun demikian, rekening tetap tercatat dan dapat diaktifkan kembali oleh nasabah melalui proses verifikasi di kantor cabang," kata Okki kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).
Sementara untuk rekening dormant milik nasabah yang telah meninggal dunia, bank pelat merah itu menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Okki menegaskan dana di rekening BNI tetap aman dan dapat diklaim oleh ahli waris yang sah dengan melengkapi dokumen pendukung.
Sama halnya dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), yang mengidentifikasi rekening dormant sebagai rekening yang tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.
Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal, dalam menjalankan instruksi PPATK.
Pria yang akrab disapa Ossy itu mengatakan mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking. Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama," kata Ossy kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengatakan mereka mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator terkait rekening dormant. Di samping itu, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menyatakan bahwa bank pelat merah itu juga melakukan langkah untuk mencegah rekening menjadi dormant, dengan menarik nasabah untuk tetap bertransaksi.
"BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum," ujar Hendy kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/7/2025).
Ia melanjutkan, para nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, Hendy mengatakan nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Uang di Rekening Nganggur atau Dormant akan Diblokir PPATK
