Dicabut 2021 Lalu, Sekuritas Milik Oesman Sapta Kembali Kantongi Izin

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
22 July 2024 20:00
Karyawan berdiri dengan latar belakang layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Karyawan berdiri dengan latar belakang layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan izin untuk sekuritas milik politikus dan pengusaha Oesman Sapta Odang PT OSO Sekuritas Indonesia, usai izin perusahaan ini dicabut 2021 lalu.

Perizinan ini efektif sejak pemberian Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari BEI pada 22 Juli 2024. Adapun persetujuan tertuang dalam SPAB No, SPAB-258/JATS/BEI.ANG/07-2024

"OSO Sekuritas akan menggunakan kode broker AD," sebagaimana ditulis dalam pengumuman tersebut, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, (22/7/2024).

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT OSO Sekuritas Indonesia disebabkan karena perusahaan sekuritas tersebut telah di suspensi selama lebih dari 90 hari berturut-turut.

Pencabutan SPAB ini mulai terhitung sejak Jumat, 5 Februari 2021.

"Hingga batas waktu 90 hari tersebut, OSO Sekuritas belum dapat melakukan perbaikan atas kondisi yang menyebabkan dilakukannya suspensi," kata Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (5/2/2021).

Tak hanya itu, otoritas bursa juga mengenakan sanksi Larangan Sementara Melakukan Aktivitas Perdagangan di Bursa kepada Perusahaan sejak tanggal 20 April 2020 dikarenakan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sampai dengan 17 April 2020 di bawah nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.

Berdasarkan ketentuan bursa dan Otoritas Jasa Keuangan, MKBD perusahaan sekuritas jumlahnya minimal Rp 35 miliar.

OSO Sekuritas Indonesia sebelumnya bernama PT OSO Securities dan PT Kapita Sekurindo. Memiliki SPAB 105/JATS/BEJ.I.1/V/1995, tertanggal 22 Mei 1995.

"Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," tulis pengumuman bursa.

Dalam ketentuan tersebut tertera, Bursa dapat mengenakan sanksi apabila Anggota Bursa Efek mengalami kondisi suspensi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Panin Sekuritas Bagi Dividen Rp 180/ Saham, Simak Jadwalnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular