Selama Pandemi, BEI Hanya Terbitkan 1 Izin AB Untuk Verdhana

vap, CNBC Indonesia
13 June 2022 16:17
Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama pandemi atau sejak Maret 2020 hingga saat ini Juni 2022, Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui hanya menerbitkan satu Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada perusahaan sekuritas yakni PT Verdhana Sekuritas Indonesia (kode broker BB). 

Hal itu diungkapkan oleh Laksono W. Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI kepada media, Senin (13/6/2022).  

"Selama pandemi Bursa hanya mengeluarkan 1 SPAB yang diberikan kepada PT Verdhana Sekuritas Indonesia per 6 Januari 2021," ujarnya. 

Dikutip dari website perseroan, PT Verdhana Sekuritas Indonesia ("Verdhana"), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Deutsche Verdhana Sekuritas Indonesia, adalah Perusahaan Efek yang merupakan anggota Bursa Efek Indonesia yang menyediakan layanan perantara pedagang efek untuk transaksi Efek Indonesia kepada nasabah.

Verdhana memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020 dan Persetujuan sebagai Anggota Bursa Efek No. SPAB-256/JATS/BEI.ANG/01-2021, tanggal 6 Januari 2021.

PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.

Sebelumnya, diketahui ada sebanyak 23 broker atau perusahaan sekuritas yang ternyata sudah tidak beroperasi atau mengalami suspensi. Sebagian di antaranya disebabkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)-nya telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di antara 23 broker tersebut yang SPAB-nya telah dicabut setidaknya termasuk PT OSO Sekuritas Indonesia (d/h PT OSO Securities, d/h PT Kapita Sekurindo), PT Kresna Sekuritas (d/h PT Kresna Securities), PT Citigroup Sekuritas Indonesia (d/h PT Citigroup Securities Indonesia), PT Pratama Capital Sekuritas, PT Pool Advista Sekuritas, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, dan PT Corpus Sekuritas Indonesia.

Sedangkan, untuk PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan tanggal 4 Mei 2021, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan dikenakan sanksi Denda sebesar Rp 178.000.000," tulis pengumuman Bursa. 

Berikut adalah daftar 23 broker yang sudah tidak beroperasi atau mengalami suspensi, beserta kode brokernya:

  1. AD - Oso Sekuritas Indonesia
  2. AY - Finan Corpindo Nusa
  3. BD - Indo Mitra Sekuritas
  4. BJ - Andalan Artha Advisindo Sekuritas
  5. BM - Overseas Securities
  6. BP - Bapindo Bumi Sekuritas
  7. CG - Citigroup Sekuritas Indonesia
  8. CM - Optima Kharya Capital Securities
  9. DG - Tiga Pilar Sekuritas
  10. DS - Dinar Securities
  11. FM - Onix Capital
  12. HK - Brent Securities
  13. KC - Majapahit Securities
  14. KS - Kresna Sekuritas
  15. KW - Corpus Sekuritas Indonesia
  16. LK - Recapital Sekuritas Indonesia
  17. PI - Magenta Kapital Sekuritas Indonesia
  18. PK - Pratama Capital Sekuritas
  19. QA - Pool Advista Sekuritas
  20. SM - Sinergi Millenium Sekuritas
  21. TA - Magnus Capital
  22. TX - Dhanawibawa Sekuritas Indonesia
  23. WW - Jakarta Securities


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Empat Paket Bertarung Dalam Fit & Proper Tes Calon Bos Bursa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular