
Selama Pandemi, BEI Hanya Terbitkan 1 Izin AB Untuk Verdhana

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama pandemi atau sejak Maret 2020 hingga saat ini Juni 2022, Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui hanya menerbitkan satu Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada perusahaan sekuritas yakni PT Verdhana Sekuritas Indonesia (kode broker BB).
Hal itu diungkapkan oleh Laksono W. Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI kepada media, Senin (13/6/2022).
"Selama pandemi Bursa hanya mengeluarkan 1 SPAB yang diberikan kepada PT Verdhana Sekuritas Indonesia per 6 Januari 2021," ujarnya.
Dikutip dari website perseroan, PT Verdhana Sekuritas Indonesia ("Verdhana"), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Deutsche Verdhana Sekuritas Indonesia, adalah Perusahaan Efek yang merupakan anggota Bursa Efek Indonesia yang menyediakan layanan perantara pedagang efek untuk transaksi Efek Indonesia kepada nasabah.
Verdhana memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020 dan Persetujuan sebagai Anggota Bursa Efek No. SPAB-256/JATS/BEI.ANG/01-2021, tanggal 6 Januari 2021.
PT Verdhana Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dengan izin usaha No. KEP-62/D.04/2020, tanggal 17 November 2020.
Sebelumnya, diketahui ada sebanyak 23 broker atau perusahaan sekuritas yang ternyata sudah tidak beroperasi atau mengalami suspensi. Sebagian di antaranya disebabkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)-nya telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di antara 23 broker tersebut yang SPAB-nya telah dicabut setidaknya termasuk PT OSO Sekuritas Indonesia (d/h PT OSO Securities, d/h PT Kapita Sekurindo), PT Kresna Sekuritas (d/h PT Kresna Securities), PT Citigroup Sekuritas Indonesia (d/h PT Citigroup Securities Indonesia), PT Pratama Capital Sekuritas, PT Pool Advista Sekuritas, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, dan PT Corpus Sekuritas Indonesia.
Sedangkan, untuk PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan tanggal 4 Mei 2021, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan dikenakan sanksi Denda sebesar Rp 178.000.000," tulis pengumuman Bursa.
Berikut adalah daftar 23 broker yang sudah tidak beroperasi atau mengalami suspensi, beserta kode brokernya:
- AD - Oso Sekuritas Indonesia
- AY - Finan Corpindo Nusa
- BD - Indo Mitra Sekuritas
- BJ - Andalan Artha Advisindo Sekuritas
- BM - Overseas Securities
- BP - Bapindo Bumi Sekuritas
- CG - Citigroup Sekuritas Indonesia
- CM - Optima Kharya Capital Securities
- DG - Tiga Pilar Sekuritas
- DS - Dinar Securities
- FM - Onix Capital
- HK - Brent Securities
- KC - Majapahit Securities
- KS - Kresna Sekuritas
- KW - Corpus Sekuritas Indonesia
- LK - Recapital Sekuritas Indonesia
- PI - Magenta Kapital Sekuritas Indonesia
- PK - Pratama Capital Sekuritas
- QA - Pool Advista Sekuritas
- SM - Sinergi Millenium Sekuritas
- TA - Magnus Capital
- TX - Dhanawibawa Sekuritas Indonesia
- WW - Jakarta Securities
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Empat Paket Bertarung Dalam Fit & Proper Tes Calon Bos Bursa
