MUI Bilang Short Selling Haram, Ini Tanggapan Bos OJK

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
27 June 2024 19:45
Pekerja memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada salah satu kantor Sekuritas di Jakarta, Selasa (25/6/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman))
Foto: Pekerja memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada salah satu kantor Sekuritas di Jakarta, Selasa (25/6/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman))

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fatwa haram Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) soal short sell saham hanya merupakan perbedaan pandangan semata.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, MUI tak seharusnya menyebut bahwa short selling termasuk gharar, alias transaksi yang barangnya tidak ada.

"Kan mungkin berbeda pandangan saja, bahwasannya kalau short selling ini dianggapnya barang tidak ada. Padahal sebetulnya short selling yang ada di kita itu tidak ada yang namanya naked short sell," kata Inarno saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis, (27/6/2024).

Lebih lanjut, Inarno mengatakan, short sell di Indonesia bukan seperti sistem naked short selling di bursa lain. Sehingga, secara teknis, investor meminjam saham yang selalu ada barangnya.

Meski demikian, ia berdalih, sepanjang fatwanya disebut demikian, maka pihaknya menyebut tetap akan mengikuti pedoman tersebut, termasuk tidak memasukkan emiten syariah, ke daftar saham yang bisa di short sell.

"Tetapi kalau misalnya mereka menganggap bahwa sementara haram, tentunya kita akan mengikuti dulu, tidak boleh masuk ke SOTS atau tidak boleh saham-saham syariah di situ," jelas Inarno.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana pemberlakuan kembali transaksi short selling akan dimulai pada Oktober 2024.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, langkah ini mengikuti masa transisi penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Pihaknya pun saat ini sedang membahas Peraturan Bursa dengan OJK. BEI juga tengah mengembangkan sistem dan kesiapan anggota bursa yang berminat menjadi Anggota Bursa Short selling.

Untuk mengurangi risiko gagal bayar, BEI akan memperkenalkan Intraday Short Selling, di mana investor wajib menutup posisi short pada akhir hari. Pesertanya pun dibatasi.

"Untuk diketahui bahwa short selling yang akan diterapkan tidak dibuka kepada seluruh investor. Hanya investor tertentu yang ditentukan oleh Anggota Bursa yang mendapatkan lisensi Short Selling yang dapat melakukan transaksi short selling," jelasnya.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article IHSG Jeblok dan Lesu, BEI Siap Luncurkan Short Selling

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular