OJK Pantau Ketat 7 Asuransi Sakit Usai Cabut Izin 3 Perusahaan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 09/01/2024 14:12 WIB
Foto: Ketua Eksekutif IKNB: Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah mengawasi secara khusus 7 perusahaan asuransi, setelah sebelumnya telah menutup sejumlah perusahaan asuransi lain pasca pencabutan izin usaha (CIU).

Sebelumnya OJK diketahui telah mencabut izin usaha 3 perusahaan asuransi yakni Asuransi Jiwa Prolife yang semula dikenal sebagai Indosurya Sukses, PT Asuransi Purna Arthanugraha (Aspan) dan Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Selain itu, OJK juga fokus melakukan pengawasan atas dana pensiun (dapen) yang belakangan ikut menarik perhatian publik, khususnya indikasi pengelolaan buruk di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


"Selama November 2023, ada 2 dapen yang perbaikan kondisi, dan 3 dapen belum ajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti ke iuran pasti," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (9/1/2024).


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?