BI Rilis Aturan SVBI & SUVBI: Jurus Baru 'Amankan Rupiah'

Maikel Jefriando, CNBC Indonesia
20 November 2023 19:26
CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) merilis aturan baru terkait penerbitan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI). Instrumen ini diharapkan bisa mendorong stabilitas nilai tukar rupiah.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter, instrumen berlaku efektif pada 16 November 2023.

"Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Senin (20/11/2023)

Erwin menjelaskan, kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

SVBI dan SUVBI diharapkan dapat memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.

SVBI

  • menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing;
  • berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
  • diterbitkan dalam valuta asing;
  • diterbitkan tanpa warkat;
  • diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
  • dapat dipindahtangankan; dan
  • dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

SUVBI

  • menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia;
  • berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
  • diterbitkan dalam valuta asing;
  • diterbitkan tanpa warkat;
  • hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;
  • dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan
  • dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Lebih lanjut pengaturan teknis terkait SVBI dan SUVBI dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 dan 16 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Imbal Hasil Instrumen Baru BI Ini Siap Saingi Milik The Fed

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular