BI Siapkan SVBI dan SUVBI untuk Tampung Dolar Eksportir

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
15 January 2025 16:35
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (ketiga kiri) saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Januari 2025 dengan Cakupan Triwulanan pada Rabu (15/1/2025). (REUTERS/Willy Kurniawan)
Foto: Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (ketiga kiri) saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Januari 2025 dengan Cakupan Triwulanan pada Rabu (15/1/2025). (REUTERS/Willy Kurniawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memastikan dua instrumen bank sentral, sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) akan dipakai sebagai penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi aturan penyimpanan DHE SDA dari semula wajib ditempatkan selama 6 bulan di Tanah Air, menjadi 1 tahun. Selama ini, DHE SDA ditempatkan di Term Deposit (TD) DHE Valas dengan tenor 1, 3 dan 6 bulan.

"Kami persiapkan dua instrumen baru yaitu SVBI dan SUVBI yang akan kami jelaskan nanti supaya ini nanti menjadi bagian dari instrumen penempatan dan juga pemanfaatan dari DHE SDA yang bisa digunakan para eksportir melalui bank," kata Perry dalam paparan hasil RDG BI, Rabu (15/1/2025).

Adapun, penerbitan SVBI dilakukan dengan tenor 1, 3, 6, 9 dan 12 bulan. Sementara itu, SUVBI mempunyai pilihan tenor 1, 3, dan 6 bulan. Baik SVBI dan SUVBI pertama kali diterbitkan pada November 2023. Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

Mengenai DHE SDA, Perry mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan pemerintah, yakni untuk penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) SDA. Dalam hal ini, tugas BI tetap sebagai penyedia instrumen penempatan DHE SDA yang masuk ke dalam rekening khusus (reksus).

"Selama ini BI memberi instrumen, term deposit valas (TD Valas), jadi kalau tempatkan deposit valas di bank, bank bisa pass thru ke BI, kita juga tawarkan untuk hedging, FX Swap, kalauĀ eksportirĀ memerlukan kebutuhan rupiah bisa swap valasnya ke bank," ujarnya.

Ke depannya, instrumen DHE ini akan ditambah dengan SVBI dan SUVBI seperti dipaparkan di atas.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Catat Kepemilikan SRBI Tembus Rp 918 Triliun per 17 September 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular