Transaksi Kripto RI Rp94,4 T, Ini Penyebabnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Volume transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan sejak satu tahun terakhir. Sejak tahun ini, per September, volume transaksi kripto baru mencapai Rp94,4 triliun.
Angka ini menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun. Diketahui, pada 2021 volume transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. Kemudian turun sebanyak 63% menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022.
Merespon kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini juga menjelaskan tingginya pajak menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset.
kripto. Hal ini diaminkan Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI Robby dalam keterangan resminya.
"Sebagai pelaku exchange, kami sudah menerima keluhan dari pengguna atas penerapan pajak sejak satu tahun lalu. Sehingga hal ini pun mendorong investor aset kripto beralih ke platform exchange di luar negeri. Yang patut menjadi perhatian bersama adalah, platform exchange global yang menjadi sasaran investor kripto belum memiliki lisensi di Indonesia," ungkap Robby, tertulis pada Rabu, (8/11/2023).
Robby melanjutkan, saat ini penerapan pajak di Indonesia terbilang besar dibandingkan dengan negara lainnya. Besaran PPN final yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Sementara penerapan PPN aset kripto tidak diberlakukan di banyak negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia dan Brazil.
Tingginya beban yang ditanggung oleh investor ini mengakibatkan capital outflow yang signifikan atau dikhawatirkan, transaksi tidak lagi terjadi di Indonesia tapi di global," kata dia.
Atas hal ini, pelaku usaha yang tergabung dalam Aspakrindo-ABI berpendapat perlu dan siap dilibatkan untuk melanjutkan diskusi lebih lanjut mengenai pajak dan keberadaan exchange ilegal.
Di balik menurunnya volume transaksi aset kripto di Indonesia, para analis memprediksi akan ada peluang jangka pendek yang bisa dimanfaatkan para investor.
Crypto Analyst Fahmi Almuttaqin memprediksi, di minggu ini, pasar kemungkinan akan mulai berspekulasi terhadap keputusan ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh Franklin dan Hashdex yang deadline pertamanya akan terjadi pada 17 November atau akhir pekan depan.
Selain itu, tanggal 21 November juga merupakan deadline kedua untuk ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh Global X yang sekaligus menjadi batas waktu (deadline) persetujuan terakhir untuk ETF Bitcoin Spot di tahun 2023 ini.
"Meskipun keputusan terhadap pengajuan ETF tersebut masih belum dapat dipastikan, optimisme yang sempat berkembang imbas kemenangan Grayscale GBTC dan terdaftarnya Blackrock iShare di depositori NASDAQ, memperbesar optimisme terhadap ETF yang dapat berpotensi menyebabkan pasar kripto terapresiasi," imbuh Fahmi.
(ayh/ayh)